'Bolehkan' Mantan Koruptor Jadi Calon Legislatif, MA Beri Penjelasan Landasan Hukum yang Dipakai
Kritik tajam terhadap Mahkamah Agung (MA) muncul dari berbagai pihak usai bolehkan mantan napi koruptor untuk mencalonkan diri sebagai legislatif.
Penulis: Yulita Futty Hapsari
TRIBUNNEWS.COM - Kritik tajam terhadap Mahkamah Agung (MA) muncul dari berbagai pihak usai bolehkan mantan napi koruptor untuk mencalonkan diri sebagai legislatif.
MA dinilai menjauhkan diri dari hukum yang progresif, tidak menjunjung prinsip keadilan, hingga tudingan bahwa MA “menyetujui” masuknya kembali para koruptor ke dalam badan legislatif.
Dilansir Tribun Video dari VOA Indonesia, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah membantah tudingan tersebut.
Menurutnya, MA tetap konsisten dan konsekuen melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI>>>
Berita Rekomendasi