Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Bolehkan' Mantan Koruptor Jadi Calon Legislatif, MA Beri Penjelasan Landasan Hukum yang Dipakai

Kritik tajam terhadap Mahkamah Agung (MA) muncul dari berbagai pihak usai bolehkan mantan napi koruptor untuk mencalonkan diri sebagai legislatif.

Penulis: Yulita Futty Hapsari
zoom-in 'Bolehkan' Mantan Koruptor Jadi Calon Legislatif, MA Beri Penjelasan Landasan Hukum yang Dipakai
Ilustrasi
Penjelasan MA terkait Mantan Koruptor yang Jadi Calon Legislatif 

TRIBUNNEWS.COM - Kritik tajam terhadap Mahkamah Agung (MA) muncul dari berbagai pihak usai bolehkan mantan napi koruptor untuk mencalonkan diri sebagai legislatif.

MA dinilai menjauhkan diri dari hukum yang progresif, tidak menjunjung prinsip keadilan, hingga tudingan bahwa MA “menyetujui” masuknya kembali para koruptor ke dalam badan legislatif.

Dilansir Tribun Video dari VOA Indonesia, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah membantah tudingan tersebut.

Menurutnya, MA tetap konsisten dan konsekuen melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: VOA
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas