Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Syarat Pendaftaran CPNS 2018, Web http://sscn.bkn.go.id Dibuka 19 September

Portal resmi seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 resmi dibuka, Rabu (19/8/2018).

Editor: Aji Bramastra
zoom-in Daftar Syarat Pendaftaran CPNS 2018, Web http://sscn.bkn.go.id Dibuka 19 September
Tribun Lampung
Informasi resmi Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan dibuka besok, Rabu (19/9/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Portal resmi seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 resmi dibuka, Rabu (19/8/2018).

Jelang pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan syarat apa saja untuk melamar CPNS.      

Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengumumkan persyaratan dasar bagi melamar CPNS, melalui rilis resminya pada Senin (17/9/2018) malam, yang diterima Tribunnews.com.

Syarat Mendaftar PNS :

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:

1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Berita Rekomendasi

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;  

4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas