MA Jelaskan soal Iuran Tenis yang Dibayar Para Hakim Setiap Bulan
"Jadi iuran itu sudah ada sajak 1976 di lingkungan MA hingga pengadilan di daerah," ujar Abdullah di Kantor MA, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah memberikan penjelasan terkait polemik iuran tenis.
Hari ini, sebanyak 64 hakim Mahkamah Agung (MA) atas nama Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) melaporkan Juru Bicara Komisi Yudisial Wajdi atas pernyataannya terkait iuran tenis.
"Jadi iuran itu sudah ada sajak 1976 di lingkungan MA hingga pengadilan di daerah," ujar Abdullah di Kantor MA, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Ia melanjutkan, tenis adalah olahraga resmi yang sudah memiliki akar kuat di lingkungan pengadilan.
Baca: TGB dan Deputi Pencegahan KPK Dikabarkan Pernah Main Tenis Bareng
Olahraga itu menjadi hiburan tersendiri bagi para hakim dan pegawai pengadilan di tengah kesibukan mengurus perkara
Oleh karena itulah, kata Abdullah, Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA, sebagai organisasi internal yang mengurus persoalan tenis, menarik iuran rutin tidak hanya kepada hakim namun juga pegawai.
Menurut Abdullah, iuran tenis itu tidak besar yakni hanya Rp 20.000 per bulan dan Rp 15.000 per bulan.
"Jadi tiap bulan itu yang dikumpul kemudian digunakan untuk event 3 tahun sekali. Iuran itu juga untuk biaya tenis di daerah masing-masing," kata dia.
Sementara itu, terkait sikap 64 hakim Mahkamah Agung (MA) yang melaporkan Juru Bicara Komisi Yudisial Wajdi ke Polda Metro Jaya, Abdullah belum tahu persis.
Namun, ia mengatakan, kalaupun 64 hakim itu membahas persoalan sampai ke Polisi, ada kemungkinan ada rasa ketersinggungan akibat pernyataan Jubir KY.
"Kalau memang ada pernyataan yang memuat fitnah, saya rasa semua orang punya pemikiran yang sama (lapor ke Polisi)," kata Abdullah.
Baca: Mengenal Naomi Osaka, Petenis Asal Jepang yang Sempat Direndahkan di Negaranya Sendiri
Sebelumnya, seperti diterbitkan Koran Kompas dengan judul "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran".
Dalam berita tersebut, Farid tak menyebut PTWP MA telah melakukan pungutan tak wajar.
Ia hanya menyebut pihaknya menerima pengaduan sejumlah pihak terkait adanya pungutan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan.