Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto dan Anang Sugiana Kembali Bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Hari Ini

Ini merupakan sidang pengganti yang harusnya dilaksanakan Jumat pekan lalu.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setya Novanto dan Anang Sugiana Kembali Bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Hari Ini
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dengan terdakwa ‎Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto dan pengusaha Made Oka kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Sidang kali ini merupakan pengganti sidang yang seharusnya digelar pada Jumat (14/9/2018) kemarin.

Hakim Ketua Yanto menunda sidang karena di saat yang sama ada pledoi perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebanyak 500 lebih halaman.

"Saya sudah dikusi dengan penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum, sepakat untuk perkara ini ditunda Selasa minggu depan," ujar Yanto.

"Mohon maaf pada saksi yang sudah hadir. Pledoi perkara BLBI empat jam baru 97 halaman, sementara total pledoi 500 halaman. Jadi dari pada kelamaan menunggu, terlebih, saksi Setya Novanto dan Anang, dari Sukamiskin, jadi ditunda saja," terang Yanto lagi.

Baca: Sebut Megawati dan BLBI, Kader Demokrat Curiga Asia Sentinel Dibayar untuk Tutupi Skandal Ini

Dalam sidang kali ini, saksi yang dihadirkan masih sama seperti saksi di jumat lalu.

Mereka yakni Setya Novanto, Anang Sugiana, keduanya terdakwa di kasus yang sama, e-KTP namun kini berstatus narapidana di Lapas Sukamiskin.

BERITA TERKAIT

Selain itu, jaksa juga memanggil saksi lainnya seperti
Chandra Erry, Ferry Tan, Melyana Jap, Foe Sew Hai, Wong Oey Philip Wijaya, Johanes Richard Tanjaya, dan Yimmy Iskandar alias Bobby.

Untuk diketahui, Irvanto yang juga mantan Direktur PT Muarakabi Sejahtera didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung.

Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP untuk sejumlah pihak. Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.

Atas perbuatannya, Anang dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas