Datangi KPK, MAKI dan Nadia Mulya Ingin Kasus Skandal Century Segera Tuntas
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 13.10 WIB.
Ia didampingi putri mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, yaitu Nadia Mulya.
Keduanya menyerahkan sejumlah dokumen yang berisi bukti-bukti terkait kasus korupsi bailout Bank Century Tbk.
Dokumen tersebut terdiri dari copy laporan hasil perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi dalam penyaluran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.
Selain itu, Boyamin juga menyerahkan copy dokumen proses penetapan PT Bank Century Tbk sebagai Bank gagal berdampak sistemik, yang diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2013 dengan Nomor: 64/LHP/XV/122013.
Turut dalam dokumen yang diserahkan pada KPK, adalah copy putusan praperadilan pada tanggal 9 April 2018.
Di dalam putusan praperadilan itu, tercantum nama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.
Nadia menjelaskan, kedatangannya ini merupakan pengingat bagi KPK untuk melanjutkan kasus Bank Century.
Mengingat kasus yang menjerat ayahnya ini, belum kembali bergulir setelah keputusan pra peradilan.
“Aku kesini sebagai pengingat aja. Bahwa memang kasus ini, sampai dengan sekarang bapak saya sudah dipenjara hampir lima tahun, belum ada kemajuan juga. Mungkin ini momentum aja, agar mengingatkan KPK kepada janjinya untuk menuntaskan kasus ini. Belum juga ada hasil, “ kata Nadia, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2018).
Runner up kontes kecantikan Putri Indonesia 2004 ini, juga menyayangkan kinerja KPK yang dinilainya kurang serius dalam menangani kasus Bank Century.
Ia membandingkan kasus tersebut dengan kasus DPRD Kota Malang yang sudah menyeret 41 anggotanya sebagai tersangka.
“Pak Misbakhun (politisi Golkar) juga bagus sekali mengatakan bahwa kasus DPRD Malang saja bisa menyeret 41 orang. Masak kasus sebesar bank Century saja sampai sekarang ini hanya ada satu orang saja yang dijerat," ujar Nadia.
Boyamin Saiman menambahkan, Nadia siap untuk menjadi saksi apabila sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangannya.
“Yang utama, perlu disampaikan Nadia bersedia jadi saksi kalau dipanggil KPK,” tutur Boyamin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.