Kemendagri Minta Ada Insentif untuk Daerah Setelah Cukai Rokok Dipakai Tutupi Defisit BPJS Kesehatan
"Karena itulah, solusi yang baik, ketika pendapat PAD berkurang, harus dicarikan insentif,"
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap adanya insentif terhadap pemerintah daerah ketika cukai rokok digunakan pemerintah pusat untuk menutupi defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono mengatakan, ketika pendapatan asli daerah (PAD) berkurang karena sebagian cukai rokok, tentu diperlukan solusi untuk mencari pendapatan lain.
Baca: Idrus Marham Masih Bisa Tertawa Usai Diperiksa Penyidik KPK Terkait Suap Proyek PLTU Riau-1
"Karena itulah, solusi yang baik, ketika pendapat PAD berkurang, harus dicarikan insentif, sumber pendapatan yang lain, entah dari pusat pembagian yang lebih besar, sehingga kompensasinya itu ada," papar Soni di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/9/2018y.
Menurut Soni, jika tidak ada insentif untuk daerah yang saat ini PAD-nya memperoleh plus minus 15 persen dari total APBD, maka akan semakin menyusut dan akhirnya bergantung pada pemerintah pusat.
Baca: Kisah Dwi Cahya Kelola Rumah Pemenangan Jokowi di Jalan Cemara
"Insentif dari mana? Gampang. Pusat dikurangi sedikit, dikasih ke daerah, bisa. Sumber pendapatan banyak, tinggal perimbangannya dinaikkan. Cuma kan ada hukum, di undang-undang, yang transfer ke daerah itu 26 persen dari total, kan terbatas, kalau kemauan politiknya besar kan itu bisa dinaikkan," papar Soni.
Soni mengatakan, hasil cukai rokok untuk daerah selama ini dikumpulkan menjadi satu dengan pendapatan lainnya dari daerah tersebut yang kemudian dimasukan ke APBD masing-masing daerah.
Baca: Ketika Anies Baswedan Sibuk Melayani Permintaan Ibu-ibu Menyambangi Anak-anak
"Rokok sangat signifikan. Yang jelas (cukai rokok) termasuk sumber daerah, kalau dipotong ya kalang kabut, rokok memang paling besar dan restoran yang kedua," ucapnya.
Presiden Joko Widodo telah menandatangan Peraturan Presiden (Perpres) soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Jokowi menjelaskan, Perpres tersebut telah dikeluarkan dan hal tersebut merupakan amanat undang-undang, bahwa 50 persen dari cukai rokok digunakan untuk pelayanan kesehatan.
Baca: Respons TGB Saat Ditanya Soal Posisinya Dalam Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf
"BPJS sendiri kemarin terjadi defisit yang itu harus ditutup, apapun namanya pelayanan kesehatan untuk masyarakat harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga defisit itu sebagian ditutup dari hasil cukai," tutur Jokowi.
Menurut Jokowi, penggunaan 50 persen cukai rokok untuk pelayanan kesehatan, telah mendapatkan persetujuan dari seluruh kepala daerah.
"Itu yang nerima juga daerah, untuk pelayanan kesehatan di daerah, kan bukan untuk pelayanan kesehatan di pusat, itupun sudah melalui persetujuan daerah," katanya.