Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MUI Desak UU Pemilu Direvisi dan Masukan Larangan Bacaleg Napi Korupsi

Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PK

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Yulita Futty Hapsari

MA menilai, peraturan ini bertentangan dengan UU No 7/2017, khususnya pasal 240 ayat 1 (g), yang memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri selama yang bersangkutan telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia adalah mantan narapidana.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah berujar, selama bakal caleg itu mengemukakan secara terbuka kepada publik bahwa ia adalah mantan narapidana, maka ia tidak dilarang untuk dicalonkan.

Ia juga berujar bahwa MA tidak memiliki kepentingan politik apapun terhadap mantan korupsi yang mencalonkan diri sebagai legislatif.

Simak videonya di atas!(Tribun-Video.com/Yulita Futty Hapsari)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Video
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas