MUI Kecam Putusan MA Bolehkan Mantan Koruptor Nyaleg
Sebab, ada klausul dalam aturan KPU yang mensyaratkan bakal calon anggota legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi.
Penulis: Yulita Futty Hapsari
Editor: Vika Widiastuti
![MUI Kecam Putusan MA Bolehkan Mantan Koruptor Nyaleg](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/majelis-ulama-indonesia-mui_20180919_144905.jpg)
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meloloskan mantan koruptor mencalonkan diri lagi sebagai anggota legislatif.
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meloloskan mantan koruptor mencalonkan diri lagi sebagai anggota legislatif.
MA dinilai menjauhkan diri dari hukum yang progresif, tidak menjunjung prinsip keadilan, hingga dituding "menyetujui" masuknya kembali para koruptor ke dalam badan legislatif.
Dari rilis MUI yang diterima Tribun Video, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan bahwa MUI sangat kecewa atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Sebab, ada klausul dalam aturan KPU yang mensyaratkan bakal calon anggota legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.