Saat Lima Tersangka Kasus e- KTP Dipertemukan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Pengadilan Tipikor Jakarta kini tengah menyidangkan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kini tengah menyidangkan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Dari delapan tersangka korupsi e-KTP yang disidik KPK, pengadilan Tipikor Jakarta sudah menyidangkan lima tersangka.
Kini masih ada dua tersangka yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta yakni Irvanto, keponakan Setya Novanto dan pengusaha Made Oka.
Sementara satu tersangka lainnya, Markus Nari masih proses penyidikan.
Meski menjadi tersangka, KPK tidak kunjung menahan Markus Nari.
Baca: Ponakan Setya Novanto Beberkan Nama-nama Penerima Uang KTP Elektronik Berikut Jumlahnya
Di sidang, Selasa (18/9/2018) kemarin, setidaknya lima tersangka korupsi e-KTP dipertemukan.
Mereka yakni Sugiharto, Anang Sugiana dan Setya Novanto yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin.
Para narapidana tersebut (Sugiharto, Anang dan Setya Novanto) hadir sebagai saksi fakta.
Sementara dua lainnya Irvanto dan Made Oka, duduk di kursi terdakwa didampingi kuasa hukumnya masing-masing.
Persidangan berjalan lancar tanpa ketegangan. Jumlah saksi yang dihadirkan setidaknya ada 10 orang, dibagi menjadi dua sesi.
Sugiharto, Anang dan Setya Novanto diperiksa bersamaan di sesi kedua.
Pantauan Tribunnews.com, saat bagian penyerahan barang bukti dari jaksa dengan disaksikan oleh masing-masing saksi, suasana persidangan tampak "mencair"
Para tersangka di kasus ini saling ngobrol santai hingga saling bercanda dan tertawa kecil. Anang beberapa kali menepuk pundak Made Oka memberikan semangat.
Diketahui Made Oka menderita sakit bahkan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.