Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seleksi CPNS 2018, Ambang Batas Minimal SKD Guru hingga Penilaian Tes

Formasi guru memiliki ambang batas minimal untuk lulus dalam seleksi CPNS 2018 dengan perolehan nilai kumulatif SKD paling sedikit 260.

Editor: Lailatun Niqmah
zoom-in Seleksi CPNS 2018, Ambang Batas Minimal SKD Guru hingga Penilaian Tes
Tribun Timur
Ilustrasi CPNS 2018 

TRIBUNNEWS.COM - Pada seleksi CPNS tahun 2018, untuk formasi guru atau tenaga pendidik memiliki ambang batas minimal lulus yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB).

Dilansir TribunWow.com dari menpan.go.id pada Rabu (19/9/2018), dibutuhan 122.454 formasi tenaga pendidik untuk kebutuhan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca: Kemenpan RB: Pendaftaran CPNS Dibuka Paling Cepat 26 September 2018

Ambang Batas Minimal

Formasi guru jalur umum memiliki ambang batas minimal untuk lulus dalam seleksi CPNS 2018 dengan perolehan nilai kumulatif (gabungan) Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) paling sedikit 260 dan nilai Tes Intelegensi Umum (TIU) minimal 60.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas