38 Caleg Mantan Koruptor Masuk DCT, Berikut Daftarnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI sebanyak 7.968 calon.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI sebanyak 7.968 calon.
Jumlah tersebut terdiri dari 4.774 calon laki-laki dan 3.194 calon perempuan.
Baca: Tunjukkan Perbedaan Tempe Hasil Lomba dan Hasil Warteg, Almisbat: Fakta Apa Hoaks ?
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI No. 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang DCT Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019.
Dari keseluruhan jumlah caleg tersebut, ada 38 caleg mantan koruptor yang masuk DCT setelah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mereka sebelumnya sempat terganjal oleh PKPU yang melarang mantan koruptor menjadi caleg.
"Ada 38 orang yang masuk ke DCT. Seluruhnya sudah diloloskan melalui mekanisme adjudikasi lewat Bawaslu," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Lebih lanjut, Ilham menerangkan, hanya mantan narapidana korupsi yang mengajukan sengketa ke Bawaslu saja yang diakomodasi KPU untuk masuk ke dalam DCT.
Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan bagi mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
"Ini juga sudah kami jelaskan berdasarkan Surat Edaran (SE) yang kami kirim ke KPU provinsi, kabupaten dan kota," ungkapnya.
Berikut daftar ke-38 caleg mantan koruptor tersebut:
DPRD PROVINSI
1. PKB
Tidak Ada
2. Partai Gerindra
- Mohamad Taufik (DKI Jakarta 3)
- Herry Jones Kere (Sulawesi Utara)
- Husen Kausaha (Maluku Utara)