Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

38 Caleg Mantan Koruptor Masuk DCT, Berikut Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI sebanyak 7.968 calon.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 38 Caleg Mantan Koruptor Masuk DCT, Berikut Daftarnya
Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI sebanyak 7.968 calon.

Jumlah tersebut terdiri dari 4.774 calon laki-laki dan 3.194 calon perempuan.

Baca: Tunjukkan Perbedaan Tempe Hasil Lomba dan Hasil Warteg, Almisbat: Fakta Apa Hoaks ?

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI No. 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang DCT Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019.

Dari keseluruhan jumlah caleg tersebut, ada 38 caleg mantan koruptor yang masuk DCT setelah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mereka sebelumnya sempat terganjal oleh PKPU yang melarang mantan koruptor menjadi caleg.

"Ada 38 orang yang masuk ke DCT. Seluruhnya sudah diloloskan melalui mekanisme adjudikasi lewat Bawaslu," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Ilham menerangkan, hanya mantan narapidana korupsi yang mengajukan sengketa ke Bawaslu saja yang diakomodasi KPU untuk masuk ke dalam DCT.

Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan bagi mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

"Ini juga sudah kami jelaskan berdasarkan Surat Edaran (SE) yang kami kirim ke KPU provinsi, kabupaten dan kota," ungkapnya.

Berikut daftar ke-38 caleg mantan koruptor tersebut:

DPRD PROVINSI

1. PKB
Tidak Ada

2. Partai Gerindra
- Mohamad Taufik (DKI Jakarta 3)
- Herry Jones Kere (Sulawesi Utara)
- Husen Kausaha (Maluku Utara)

3. PDI Perjuangan
Tidak Ada

4. Partai Golkar
- Hamid Usman (Maluku Utara 3)

5. Partai Nasdem
Tidak Ada

6. Partai Garuda
Tidak Ada

7. Partai Berkarya
- Meike Nangka (Sulawesi Utara 2)
- Arief Armaiyn (Maluku Utara 2)

8. PKS
Tidak Ada

9. Partai Perindo
- Samuel Buntuang (Gorontalo 6)

10. PPP
Tidak Ada

11. PSI
Tidak Ada

12. PAN
- Abd Fattah (Jambi 2)

13. Partai Hanura
- Mudatsir (Jawa Tengah 4)
- Welhelmus Tahalele (Maluku Utara 3)
- Ahmad Ibrahim (Maluku Utara 3)

14. Partai Demokrat
Tidak Ada

15. PBB
- Nasrullah Hamka (Jambi 1)

16. PKPI
Tidak Ada

DPRD KABUPATEN/KOTA

1. PKB
Tidak Ada

2. Partai Gerindra
- Alhajad Syahyan (Tanggamus)
- Ferizal (Belitung Timur)
- Mirhammuddin (Belitung Timur)

3. PDI Perjuangan
Idrus Tadji

4. Partai Golkar
- Heri Baelanu (Pandeglang)
- Dede Widarso (Pandeglang)
- Saiful T Lami (Tojo Una-Una)

5. Partai Nasdem
- Abu Bakar (Rejang Lebong 4)
- Edi Ansori (Rejang Lebong 3)

6. Partai Garuda
- Julius Dakhi (Nias Selatan)
- Ariston Moho (Nias Selatan)

7. Partai Berkarya
- Yohanes Marinus Kota (Ende 1)
- Andi Muttamar Mattotorang (Bulukumba 3)

8. PKS
- Maksum DG Mannassa (Mamuju 2)

9. Partai Perindo
- Zukfikri (Pagar Alam 2)

10. PPP
Tidak Ada

11. PSI
Tidak Ada

12. PAN
- Masri (Belitung Timur 2)
- Muhammad Afrizal (Lingga 3)
- Bahri Syamsu Arief (Cilegon 2)

13. Partai Hanura
- Warsit (Blora 3)
- Moh Nur Hasan (Rembang 4)

14. Partai Demokrat
- Jones Khan (Pagar Alam 1)
- Jhony Husban (Cilegon 1)
- Syamsudin (Lombok Tengah)
- Darmawaty Dareho (Manado 4)

15. Partai Bulan Bintang (PBB)
Tidak Ada

16. PKPI
- Matius Tungka (Poso 3)
- Joni Cornelius Tondok (Toraja Utara)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas