Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres Sore Ini

Selain dihadiri Komisioner KPU, penetapan calon juga akan dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres Sore Ini
Instagram @jokowi dan @prabowo
Jokowi dan Prabowo 

Syarat pencalonan yang harus dilengkapi caleg DPR dan DPRD tercantum dalam pasal 45A ayat 2 Draf Perubahan atas peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang penencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sementara syarat pencalonan untuk caleg DPD, tercantum dalam pasal 86A Draf Perubahan atas peraturan KPU nomor 26 tahun 2018 tentang penencalonan Anggota DPD.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sore Ini, KPU Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres dan Daftar Caleg"
Penulis : Fitria Chusna Farisa

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas