Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Impor Beras Bulog dan Kemendag, Komisi IV dan VI akan Gelar Rapat Gabungan

Komisi IV dan VI DPR RI akan menggelar rapat gabungan terkait polemik impor beras

Editor: Sanusi
zoom-in Polemik Impor Beras Bulog dan Kemendag, Komisi IV dan VI akan Gelar Rapat Gabungan
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Pekerja memuat beras di Gudang Bulog di Desa Siron, Aceh Besar, Selasa (10/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV dan VI DPR RI akan menggelar rapat gabungan terkait polemik impor beras antara Kementerian perdagangan dengan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog).

Wakil ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi mengatakan dalam Ragab tersebut nantinya akan diundang Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Bulog.

"Pimpinan Komisi IV DPR sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pimpinan Komisi VI DPR dan pimpinan DPR dalam rangka persiapan untuk melaksanakan Rapat Komisi gabungan Komisi IV dan Komisi VI DPR dalam beberapa pekan ke depan," ujar Viva, Kamis (20/9/218).

Baca: Ada Apa di Balik Rencana Impor Beras 2 Juta Ton Tahun Ini?

Polemik impor beras antara Kemendag dan Bulog juga menyeret kementerian pertanian. Data produksi beras dari kementan dinilai selalu meleset sehingga menyebabkan kebijakan impor beras yang dilakukan, kurang tepat. Dalam Ragab tersebut nantinya selain Kemendag dan Bulog, juga akan diundangan kementerian pertanian.

"Tujuan Rapat Komisi gabungan, pertama, mengundang menteri perdagangan, menteri pertanian, dan dirut Bulog untuk menjelaskan pencapaian kinerjanya atas tugas pokoknya. Kementan menjelaskan tentang data produksi pangan (beras), Kemendag melaporkan tentang kebutuhan konsumsi pangan, dan BULOG menjelaskan jumlah penyerapan gabah dan beras petani lokal," ujarnya.

Tujuan rapat juga untuk memastikan kestabilan harga pangan namun tetap mensejahterakan petani. Selain itu untuk membahas mengenai rencana membentuk lembaga pemerintah di bidang pangan.

"Pemerintah utang janji. Amanat pasal 126, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan bahwa dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan. Lembaga ini langsung bertanggungjawab kepada presiden," katanya.

Berita Rekomendasi

Dengan terbentuknya lembaga pangan tersebut diharapkan kordinasi anatara lembaga yang berkaitan dengan ketersediaan pangan akan semakin baik. Selain itu lembaga tersebut juga akan menjamin harga dan pasokan pangan.

"Jika lembaga pangan nasional terbentuk melalui Peraturan Presiden, akan dapat memberi manfaat. Pertama, kelembagaan birokrasi pemerintahan yang berkaitan dengan pangan akan terkoordinasi, terintegrasi, dan sinkron sehingga lahir satu pintu kebijakan pangan nasional," pungkasnya.

Sebelumnya polemik Impor beras terjadi antara Bulog dengan Kemendag. Bulog berpandangan bahwa Indonesia saat ini tidak memerlukan Impor beras karena memiliki stock 2,4 juta ton. Dengan ketersediaan tersebut, Bulog menilai tidak perlua ada lagi realisasi impor beras 2 juta ton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas