Polri Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Perdagangan Perempuan Muda ke China
Mabes Polri menegaskan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan perempuan muda ke China.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan perempuan muda ke China.
Kasus itu diketahui mencuat usai dipublikasikan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mendapat laporan dari keluarga korban.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus itu sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
"Kejadian 27 Juni 2018, saat ini sudah ditetapkan 4 orang tersangka, berinisial TDD, YH, GC dan TM," ujar Dedi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
Baca: PSI Advokasi 16 WNI yang Dijual Rp 400 Juta Per Orang ke Tiongkok
Berdasarkan penjelasan Dedi, TDD, YH, dan GC telah ditahan.
Sementara TM masih dalam pengembangan.
Dari keempat tersangka, GC diketahui merupakan warga negara China.
Polda Jawa Barat, kata Dedi mencatat adanya korban perempuan muda yakni 12 orang, dimana dua diantaranya berusia di bawah umur.
Satu orang korban berhasil melarikan diri, sehingga hanya 11 orang yang berhasil dibawa ke China oleh para tersangka.
"Adapun korban 12 orang dan dua orang di bawah umur. Saat ini korban 11 orang masih di China dan 1 berhasil melarikan diri atau tidak berhasil dibawa ke China oleh sindikat tersebut," jelasnya.
Baca: Pelaku Perdagangan Orang Ternyata Pemilik Spa di Bali
Mantan Wakapolda Kalteng ini mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Lantaran tersangka ada yang WNA China, WNI, serta korban berada di China.
Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) serta lembaga terkait lain agar kasus ini cepat ditangani.
"Dilakukan penyelesaikan BAP (berita acara pemeriksaan), berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Kemenlu, Kedubes China, IOM, dan Direktorat Jenderal Imigrasi," tukasnya.
Terhadap keempat tersangka, Polri menerapkan Pasal 2, 4, 6, 10, 11 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.