Tak Ada Nama OSO di Daftar Caleg DPD
Dua anggota DPD RI itu tak memenuhi syarat, karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menetapkan 807 calon anggota DPD RI di 34 provinsi di Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. Dari 807 orang calon, 671 diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan 136 orang perempuan.
Namun, dari 807 calon itu, nama Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang dicoret dari DCT. Pencoretan dilakukan karena yang bersangkutan masih menjabat sebagai pimpinan partai politik.
Baca: Tandatangani SK BPN, Ini Harapan Sandiaga
"DCT anggota DPD ditetapkan 807 orang di 34 daerah pemilihan yang dituangkan dalam keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU RI, Kamis (20/9/2018).
Jumlah calon DPD RI dalam DCT paling banyak berada di daerah Jawa Barat, yakni sebesar 49 orang.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan dua nama bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak memenuhi syarat pencalonan anggota legislatif di tingkatan DPD RI.
Dua anggota DPD RI itu tak memenuhi syarat, karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
"Juventus dari Papua Barat sama Pak OSO (Oesman Sapta Odang,-red)," ujar Ilham, ditemui di kantor KPU RI, Kamis (20/9/2018).
Ilham menjelaskan KPU RI sudah menunggu kedua bacaleg DPD itu untuk melengkapi syarat-syarat yang belum terpenuhi, khususnya terkait surat pengunduran diri dari parpol.
Namun, kata dia, kedua bacaleg itu tidak kunjung menyampaikan surat tersebut.
"Kami tunggu sampai tadi malam, satu hari sebelum (penetapan daftar calon tetap,-red) DCT," tambah Ilham.
Seperti diketahui, syarat melampirkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30/PUU-XVI/2018.
Di dalamnya diatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.