Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Amin-Yaya Cari Proposal Pengajuan Penambahan Anggaran hingga ke OKU dan Tual

Dalam pelaksanaannya, fee 7 persen tersebut oleh Kamaluddin diserahkan ke Amin Santono sebanyak 6 persen, sisanya 1 persen untuk Kamaluddin dan timnya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tim Amin-Yaya Cari Proposal Pengajuan Penambahan Anggaran hingga ke OKU dan Tual
Tribunnews.com/Theresia
?Anggota DPR RI, Amin Santono, Kamis (20/9/2018) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada terdakwa konsultan Eka Kamaluddin dan Anggota DPR Komisi XI Amin Santono terungkap bagaimana keduanya bekerja sama mengumpulkan fee dari daerah yang ingin mengajukan alokasi tambahan anggaran dari APBN.

Ini di awali dari 2017, Kamaluddin bertemu dengan Yosa Octora Santono (Anak amin Santono)‎ yang akan maju dalam Pilkda Kab Kuningan Jawa Barat untuk mencari dukungan politik dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Di pertemuan itu, Yosa menyampaikan ayahnya (Amin Santono) merupakan anggota DPR dari Demokrat yang bermitra kerja dengan Kementerian Keuangan dan berwenang mengusulkan anggaran.

Berlanjut pada Agustus 2017, Kamaluddin bertemu dengan Iwan Sonjaya, mantan anggota DPRD Kab Kuningan. ‎Keduanya sepakat mengusahakan anggaran untuk daerah pada APBN dan APBN-P dari pemerintah daerah kepada kementerian Keuangan.

"Dicapai kesepakatan, Iwan Sonjaya mencari ‎proposal dari daerah. Kamaluddin akan mengusahakannya ke Amin dengan memberikan komitmen fee sebesar 7 persen ke Amin Santono dari anggaran yang disetujui," ucap Jaksa KPK, Riniyati Karnasih, Kamis (20/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam pelaksanaannya, fee 7 persen tersebut oleh Kamaluddin diserahkan ke Amin Santono sebanyak 6 persen, sisanya 1 persen untuk Kamaluddin dan timnya.

Baca: Masud Yunus Diduga Bagikan Fee ke DPRD Mojokerto, Kuasa Hukum: Ada Kepentingan Umum yang Terganggu?

BERITA TERKAIT

Guna memproses pengajuan proposal anggaran dari Pemerintah Daerah, Amin Santono dibantu oleh Yaya Purnomo dan Rifa Surya dari Kementerian Keuangan.

"Amin Santono memberikan petunjuk teknis ke Kamaluddin bahwa proposal dari daerah harus dibuat empat rangkap dan ditujukan ke Kemenkeu Cq Dirjen Perimbangan, ditujukan juga ke Banggar DPR, Kementerian Teknis dan Komisi XI," tutur Jaksa Riniyati.

Untuk bidang yang diajukan adalah empat bidang prioritas yaitu jalan dan jembatan, rumah sakit, Irigasi dan Pasar. Amin Santono juga menyampaikan jatahnya di APBN 2018 adalah Rp 35 miliar.

Lanjut Iwan Sonjaya mencari dan mengumpulkan proposal dari beberapa daerah diantaranya Kab Lampung Tengah, Kab Sumedang, Kab Ciamis, Kota Toal Prov Maluku, Kab Way Kanan, Kab Ogan Kemering Ulu (OKU), Kab Garut, Kab Bengkulu Selatan, Kab Tasikmalaya, Kan Majalengka, Kab Kuningan, Kab Sambas dan Kab Kampar untuk diserahkan ke Amin Santono.

Selain pengurusan proposal dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), Kamaluddin juga menawarkan pengurusan proposal dari anggaran Dana Insentif Daerah (DID) APBN TA 2018 ke Kab Lampung Tengah.

Pasalnya pada 2017, Kab Lampung Tengah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian ‎(WTP) dari BPK dan Kabupaten Lampung Tengah belum mendapatkan dana DID.

Baca: Maman Minta Relawan Fokus Sosialisasi Capaian Prestasi Jokowi

‎"Dari proposal yang diterima Kamaluddin dan Amin Santono. Setelah diseleksi akhirnya hanya 3 daerah yang diajukan sebagai aspirasi dari Amin Santono yaitu Kab Lampung Tengah, Kota Tual dan Kab OKU karena pihak dari ketiga daerah sepakat dan setuju dengan komitmen fee 7 persen," tutur Jaksa Riniyati.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas