Abdul Latif Divonis Enam Tahun Penjara, Keluarga Menangis
Keluarga dan pendukung bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, Kamis (20/9/2018) memenuhi Pengadilan Tipikor.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga dan pendukung bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, Kamis (20/9/2018) memenuhi Pengadilan Tipikor.
Ruang sidang yang sempit di lantai dua Pengadilan Tipikor Jakarta itu tidak bisa menampung para pengunjung sidang termasuk awak media yang meliput.
Alhasil sebagian keluarga dan pendukung ada yang terpaksa menunggu di luar ruang sidang. Sambil sesekali keluar masuk untuk mengetahui situasi persidangan.
Baca: MKD Sosialisasi Kode Etik dan Tata Beracara di Sulsel
Oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ni Made Sudani, Abdul Latif dijatuhi vonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, hakim jugamenjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Usai pembacaan vonis, Abdul Latif yang menggunakan kemeja putih masih tampak tegar dan tabah. Atas vonisnya itu, dia menyatakan langsung mengajukan banding.
Baca: Mantan Pendukung Prabowo Pimpin Relawan Jokowi Maruf
"Sebelum sidang dimukai saya sudah bicara dengan kuasa hukum, sekali lagi saya terima kasih atas putusan yang diberikan. Izin saya menyatakan saya ambil banding," terang Abdul Latif.
Kesedihan Abdul Latif tidak tertutupi saat dia memeluk satu persatu keluarganya, istri maupun anak. Mata Abdul Latif berkaca-kaca. Keluarga besar Abdul Latif menangis.
Bahkan Abdul Latif sendiri sempat duduk termenung di pojok kanan ruang sidang dikelilingi keluarga tercinta. Dia terdiam meratapi nasibnya ke depan.(*)