Alasan Sekjen PKB Tidak Tabayun dengan Yahya Waloni
Yahya dilaporkan terkait ucapannya dalam video YouTube, yang disebut Karding menghina Megawati Soekarnoputri, Ma'ruf Amin, dan TGB.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menyebut dirinya tidak bertabayun dengan Ustaz Yahya Waloni terlebih dahulu, sebelum melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri, Jumat (21/9).
Diketahui, Yahya dilaporkan terkait ucapannya dalam video YouTube, yang disebut Karding menghina Megawati Soekarnoputri, Ma'ruf Amin, dan Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi.
Baca: Pendukung Jokowi Joget Sambil Dengar Lagu Asian Games di Tugu Proklamasi
Baca: Hasil Badminton China Open 2018, Ginting dan Marcus/Kevin Melaju ke Babak Semifinal
“Tidak. Saya tidak melakukan klarifikasi dan tabayun. Tapi saya kira semua bisa menduga (video yang bersangkutan, - red) Youtube itu benar, bukan hoax,” ujar Karding, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
Menurutnya, adalah tugas penyidik untuk memastikan dan memproses aduan yang ia laporkan. Sehingga tak perlulah dirinya melakukan klarifikasi.
Ia juga mengatakan dirinya melaporkan kasus ini sebagai Sekjen PKB, dan tidak berkomunikasi dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
Selain itu, anggota komisi III DPR itu enggan mengaitkan pelaporan ini dengan dugaan Yahya mendukung kubu Prabowo-Sandiaga.
“Saya tidak ingn membawa ini ke ranah politik. Bisa iya, bisa tidak (mendukung kubu sebelah, - red), karena dari diksi yang digunakan. Saya berpikiran positif saja jika (pernyataan Yahya) ini adalah dari pribadinya,” katanya.
Lebih lanjut, Karding menilai orang-orang seperti Yahya yang melakukan ujaran kebencian, tak boleh tumbuh dan berkembang dan melakukan provokasi, penghinaan atau penghasutan secara bebas.
Sehingga penting menurutnya untuk memproses hukum para orang yang melakukan ujaran kebencian.
“Kita semua punya kewajiban moral dan politik agar kampanye berjalan damai, sehingga harus menghindari provokasi,” tukasnya.
Laporan Karding ini diterima oleh kepolisian dengan laporan bernomor STTL/957/IX/2018/BARESKRIM tertanggal 21 September 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.