Hari Ini Pengambilan Nomor Urut Capres di KPU, Massa Pendukung Diharapkan Menahan Diri
Namun, ia tak memungkiri ada pendukung Prabowo-Sandiaga yang ingin datang ke KPU sebagai bentuk dukungan.
Editor: Hasanudin Aco
"Nanti di lantai 2 di ruang aula itu masing-masing apa namanya pasangan calon diperkenankan membawa 50 pendukung jadi jumlah totalnya 100. Nah kalau yang di bawah 100-120 ya," kata dia.
Sebelumnya, KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden pada Kamis, 20 September 2018.
Para kandidat bakal capres-cawapres tak diwajibkan hadir saat penetapan itu, karena rapat pleno penetapan pasangan capres-cawapres akan dilakukan secara tertutup.
Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan "KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden, satu hari setelah selesai verifikasi".
Sedangkan untuk mengikuti pengundian nomor urut peserta pemilu, pada Jumat, 21 September 2018, pasangan calon yang dinyatakan lolos harus hadir.
Hal ini tertera di pasal 235 ayat 2 UU Pemilu menyebutkan "Penetapan nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh pasangan calon, satu hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 1".
Saat ini, sudah terdapat dua bakal capres-cawapres. Mereka yaitu, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.