Kepala BKN Tegaskan Mantan Narapidana Tak Boleh Ikut Seleksi CPNS
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, mantan narapidana tak diperbolehkan mengikuti seleksi penerimaan CPNS
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, mantan narapidana tak diperbolehkan mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2018.
Negara beralasan, seorang yang akan melayani masyarakat haruslah memiliki integritas serta berdedikasi tinggi.
Sehingga ia menuturkan salah satu syarat yang harus dipenuhi pelamar adalah memiliki rekam jejak baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca: Mendikbud : Ada Sanksi Untuk Sekolah yang Tetap Terima Guru Honorer
"Iya gak boleh (mantan narapidana). Maling saja enggak boleh. Harus ada SKCK-nya," ujar Bima di Kantor Staf Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
Lebih lanjut, aturan tersebut telah berlangsung sejak tahun 1974, di mana Pemerintah menerima PNS yang memiliki integritas.
"Itu dari dulu. Seorang PNS harus punya integritas dan martabat. Mau dilayani orang tidak berdedikasi? Enggak mau kan. Itu syarat dari tahun 1974," jelasnya.
Aturan tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017.
Pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Pemerintah menerima 235.018 PNS baru dengan 8.420 formasi, baik di Kementerian atau Lembaga maupun Pemerintah Daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.