Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Namanya Tidak Ada di Daftar Calon Anggota DPD, OSO: Siapa yang Berani Corat-coret

OSO disebut komisioner KPU, Ilham Saputra, tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg DPD.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Namanya Tidak Ada di Daftar Calon Anggota DPD, OSO: Siapa yang Berani Corat-coret
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Ketua DPD RI Oesman Sapta Oedang (OSO) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Oesman Sapta Odang alias OSO sebagai bakal calon legislator Dewan Perwakilan Daerah Kalimantan Barat.

OSO yang mengenakan batik putih lengan pendek ini, menanggapi santai perihal namanya dicoret oleh KPU.

Bahkan, ia mempertanyakan pihak mana yang berani mencoret namanya dari bacaleg DPD.

"Ah, enggak ada corat-coret. Siapa yang berani corat-coret, ha-ha-ha," ujar OSO seraya tersenyum di posko cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Baca: Tak Ada Nama OSO di Daftar Caleg DPD

OSO disebut komisioner KPU, Ilham Saputra, tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg DPD.

Satu di antara yang tidak dipenuhi OSO adalah mengundurkan diri dari partai politik.

Berita Rekomendasi

Merespon itu, OSO sudah melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu.

"Sudah tadi. Sudah diterima Bawaslu, dan uji materi juga sudah. Sudah diterima dan dinyatakan pantas untuk dipersoalkan. Memenuhi syarat uji dan materil," kata OSO.

OSO mengatakan tetap akan bersikeras maju sebagai bacaleg DPD.

OSO bersikeras berhak mencalonkan diri. Ia pun berdalih atas dasar Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Ia mengaku berhak untuk mencalonkan diri.

"Lihat Pasal 28 UUD '45," ucap OSO.

Sebelumnya, KPU resmi mencoret OSO dari daftar calon anggota DPD 2019.

Kebijakan ini mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyebutkan pelarangan pencalonan anggota DPD dari unsur partai politik dan tidak berlaku surut.

MK memutuskan Anggota DPD dilarang menjadi pengurus partai politik. Artinya, semua bakal calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus maupun fungsionaris partai saat mendaftar ke KPU.

Putusan itu berlaku setelah MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa pekerjaan lain pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

MK berpendapat frasa 'pekerjaan lain' dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang diatur Pasal 182 huruf l UU Pemilu.

Sehingga, menimbulkan ketidakpastian hukum apakah perseorangan warga negara Indonesia yang sekaligus pengurus partai politik dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD.

Jika ditafsirkan dapat atau boleh, hal itu bertentangan dengan hakikat DPD sebagai wujud representasi daerah. Itu juga berpotensi melahirnya perwakilan ganda (double representation).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas