Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ungkap Penyelundupan Sabu-sabu, BNN Ciduk Sipir Lapas Lubukpakam

BNN membongkar praktik penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia yang akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ungkap Penyelundupan Sabu-sabu, BNN Ciduk Sipir Lapas Lubukpakam
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar praktik penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia yang akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dalam pengungkapan tersebut BNN meringkus delapan orang termasuk seorang sipir yang dikendalikan oleh seorang napi. 

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pengungkapan tersebut bermula ketika BNN menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan tujuan Lapas Lubuk Pakam, Deliserdang, Sumatera Utara.

BNN kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang kurir bernama Bayu di Lapas Lubukpakam. 

"Tersangka Bayu mengantar contoh narkoba sabu ke LP Lubukpakam untuk diedarkan dan digunakan di dalam lapas sebanyak 50 gram," ujar Arman dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (22/9/2018).

Sabu tersebut diterima langsung oleh seorang sipir bernama Maredi atas perintah seorang narapidana bernama Dekyan. Maredi dan Bayu diringkus saat transaksi sampel sabu tersebut. 

Berita Rekomendasi

Tidak berhenti di situ, BNN kemudian mengembangkan kasus dan berhasil lima tersangka lainnya di sejumlah lokasi berbeda, yakni Edu, Elisabeth, Dian, Edward, dan Husaini. 

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 36,5 kilogram dan 3 ribu butir ekstasi.

Petugas juga menyita uang tunai Rp 681.635.500 hasil penjualan narkoba serta alat pendukung para pelaku melakukan kejahatan.(*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas