Alat Peraga Kampanye Dipasang di Tempat Terbatas
KPU akan merekapitulasi data pemasangan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah tempat seluruh wilayah Indonesia.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan merekapitulasi data pemasangan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah tempat seluruh wilayah Indonesia.
Untuk tempat pemasangan APK akan dikoordinasikan antara KPU di tingkat Kota/Kabupaten, Bawaslu Kota/Kabupaten dan pemerintah setempat.
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi, mengatakan pihaknya akan mengatur pemasangan APK. Nantinya, kata dia, APK akan dipasang dalam jumlah dan tempat terbatas.
"Nanti yang boleh dipasang di tempat mana saja di luar itu tidak boleh. Proses masih berjalan nanti seluruh kesepakatan dari kabupaten/kota ditarik di tingkat nasional. Nanti, kami cek satu per satu," kata Pramono, Senin (24/9/2018).
Saat ini, kata dia, APK sedang dalam tahap produksi. Dia menjelaskan, pengadaan APK sempat mengalami keterlambatan, karena pihaknya menunggu design dari partai politik.
Baca: Pengamat Ini Usulkan KPU Umumkan Caleg Eks Napi Koruptor Melalui Alat Peraga Kampanye Secara Masif
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan kepada peserta Pemilu 2019, baik itu pasangan calon presiden-calon wakil presiden ataupun parpol termasuk calon anggota DPD RI.
Untuk pemasangan APK, dia meminta, agar mematuhi peraturan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, APK tidak boleh dipasang di lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan kantor pemerintah
Selain itu, dia menegaskan, pada prinsipnya APK tidak boleh dipasang di fasilitas umum, tiang listrik, pohon, dan box telepon.
"Harapkan semua peserta memasang alat peraga kampanye menaati aturan menjaga lingkungan, kebersihan dan ketertiban menjadi penting. Tidak sembarang alat peraga kampanye bisa dipasang, karena ada aturan khusus yang harus ditaati. Jadi aspek keindahan menjadi perhatian semua pihak," tegasnya.
Untuk pembagian tempat pemasangan APK, dia menambahkan, KPU Kabupaten/Kota akan bekerjasama dengan pemerintah daerah. Nantinya di daerah akan diputuskan untuk pemasangan baliho, spanduk, umbul-umbul, ada tempat tertentu yang diperbolehkan, dan di luar itu tidak boleh.
"Kalau zonasi terkait pemasangan alat peraga kampanye. Jadi itu memang ada pengaturannya. Itu soal zonasi," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.