Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anggota DPRD Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan pihak swasta Gilang Ramadhan serta mengamankan barang bukti uang senilai Rp 599 juta terkait dugaan suap proyek infrastruktur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Zainudin merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan masa penahanan adik dari Ketua MPR, Zulkifli Hasan tersebut diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 24 September 2018.

Dengan demikian, Zainudin setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 25 Oktober 2018.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 24 September 2018 sampai dengan 25 Oktober 2018 untuk tersangka ZH (Zainudin Hasan)," kata Febri, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Perpanjangan masa penahanan terhadap Zainudin merupakan yang kedua.

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Zainudin pada 15 Agustus 2018 dan berakhir pada hari ini.

Berita Rekomendasi

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan yang merupakan adik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Tak hanya Zainudin, status tersangka juga disematkan KPK terhadap pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan; anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho; dan Kadis PUPR Pemkab Lampung Selatan, Anjar Asmara.

Penetapan empat orang ini sebagai tersangka dilakukan KPK setelah memeriksa 13 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/7/2018) lalu.

Zainudin, Agus dan Anjar diduga menerima suap sebesar Rp 600 juta.

Diduga suap ini terkait dengan sejumlah proyek barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang digarap Gilang.

Zainudin yang merupakan Ketua DPW PAN Lampung diduga telah mengarahkan agar seluruh proyek di Dinas PUPR harus melalui Agus yang merupakan Ketua Fraksi PAN di DPRD Lampung.

Zainudin pun meminta Anjar untuk berkoordinasi dengan Agus terkait dengan fee proyek.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas