Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mekeng Bantah Tuduhan Kuasa Hukum Eni Saragih soal Kasus PLTU Riau-1

Terkait itu, Mekeng sudah mengumpulkan bukti-bukti dugaan fitnah yang disebarkan Fadli Nasution.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mekeng Bantah Tuduhan Kuasa Hukum Eni Saragih soal Kasus PLTU Riau-1
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Melchias Markus Mekeng. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Melchias Markus Mekeng membantah keras atas tuduhan Pengacara Eni Maulani Saragih, Fadli Nasution yang menyebut dirinya sering menanyakan proyek pembangunan PLTU Riau-1 kepada tersangka Eni Maulani Saragih.

"Jadi, setiap kata yang diucapkan itu harus berdasarkan bukti, entah oleh siapapun termasuk pengacara Eni Maulani Saragih, yakni saudara Fadli Nasution. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” kata Mekeng kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Sebelumnya, Fadli Nasution menyebutkan Mekeng sering menanyakan proyek pembangunan PLTU Riau-1 kepada tersangka Eni Saragih.

Baca: Kotjo Penyuap Eni Saragih Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Menurutnya, ‎komunikasi Eni dalam kapasitasnya sebagai anggota Fraksi Partai Golkar di DPR yang diketuai Mekeng.

Terkait itu, Mekeng sudah mengumpulkan bukti-bukti dugaan fitnah yang disebarkan Fadli Nasution.

Bahkan, Mekeng berencana dalam waktu dekat akan menggugat dan menuntut Fadli Nasution.

''Jangan bermain-main di air keruh. Saya tidak takut kepada siapapun, kalau berada di dalam 'kebenaran'," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Politikus Golkar ini juga menuding Fadli Nasution telah menyebarkan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan dengan tidak berdasarkan bukti.

"Jadi, saudara Fadli Nasution itu sudah menyebarkan fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan, menyebarkan berita tanpa bukti, hanya berdasarkan ocehan-ocehan atau halusinasi dari yang bersangkutan," kata Ketua Komisi XI DPR itu.

Dia juga mengatakan, dirinya tak pernah tahu bahkan tak pernah bermimpi punya proyek listrik PLTU Riau 1 sebagaimana dituduhkan pengacara Eni M. Saragih yang kini jadi caleg di salah satu partai politik itu.

Mekeng juga membantah pernah menayakan apapun terhadap Eni Saragih.

“Saya tidak ada urusan dengan proyek itu. Sekali lagi, jangan melempar-lempar kesalahan kepada orang lain tanpa bukti. Sudah ada yang saya tuntut dan sekarang ini sedang diproses karena memfitnah saya. Jadi, sekali lagi jangan kita bermain di air keruh, dan memperkeruh suasana," kata Mekeng.


Dia menduga ucapan pengacara Eni Saragih itu hanya untuk mencari kambing hitam, melempar kesalahan pada orang lain. Mekeng juga mengaku, pengacara Eni adalah seorang politikus yang mencalonkan diri sebagai legislator.

"Bahwa saya tidak pernah berpikir, bahkan bermimpi akan punya proyek sebesar PLTU itu. Bukan kapasitas saya untuk berbisnis proyek begitu besar. Jadi, sekali lagi, saya tidak pernah bermimpi berbisnis listrik.

“Jadi, menurut saya, pernyataan itu hanya membuang kesalahan pada orang lain,” ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas