Suap PLTU Riau-1: KPK Lakukan Pemeriksaan Silang Terhadap Eni dan Idrus Marham
"Idrus Marham diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EMS dan Eni diperiksa untuk tersangka IM," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan silang terhadap dua tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, yaitu Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
"Idrus Marham diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EMS dan Eni diperiksa untuk tersangka IM," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (24/9/2018).
"Dilakukan pemeriksaan silang untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini," imbuh Febri.
Baca: Pimpinan KPK: Tersangka Akui Sebagian Dana untuk Munas Golkar
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga sedang memeriksa anggota Komisi VII DPR RI Nawafie Saleh.
"Untuk saksi Nawafie Salah perlu dilakukan pemeriksaan terkait pelaksanaan tugasnya di Komisi VII dan hubungan dengan tersangka EMS," tutur Febri.
Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS.
Uang itu dijanjikan Johannes jika PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.
Untuk tersangka Kotjo, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap kedua.
Sidang terhadap Kotjo direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada penyidik KPK.
Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp 700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut, yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.