Bareskrim Selidiki Penerbitan Medium Term Notes oleh SNP Finance
Penyelidikan akan dilakukan, sebab Bareskrim Polri juga mengendus adanya modus kejahatan yang dilakukan Sunprima dalam penerbitan MTN tadi.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Anggar Septiadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah membongkar pembobolan 14 bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance), Bareskrim Polri menyatakan juga akan menyelidiki soal penerbitan Medium Terms Notes (MTN) Sunprima.
"Iya, soal itu (penerbitan MTN) juga akan diselidiki, karena itu juga merupakan bagian kejahatannya (Sunprima)," kata Wakil Direktur Tindak Pindana Khusus Bareskrim Polri Daniel Silitonga saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (24/9).
Penyelidikan akan dilakukan, sebab Bareskrim Polri juga mengendus adanya modus kejahatan yang dilakukan Sunprima dalam penerbitan MTN tadi.
"Mereka menawarkan untuk memberikan bunga yang tinggi kepada pembeli (MTN)," lanjut Daniel.
Baca: Manajemen SNP Finance Bantah Angka Rp 14 Triliun Dana yang Dibobol dari 14 Bank
Dari penelusuran Kontan.co.id, Sunprima setidaknya telah merilis 21 seri MTN dengan nilai perseri berkisar Rp10 miliar-Rp200 miliar sementara variasi bunga berkisar 9,85%-13%.
Sebelumnya, dalam gelar perkara di Bareskrim Polri, Daniel menjelaskan bahwa Sunprima telah melakukan pidana penipuan, pemalsuan, penggelapan, dan pencucian uang terhadap 14 bank dengan nilai total kerugian mencapai Rp14 triliun.
Piutang Konsumen Fiktif
Penyelidikan berawal dari laporan Bank Panin, yang merasa dirugikan atas tindakan Sunprima. Panin memberikan plafon kredit kepada Sunprima senilai Rp425 miliar sejak Mei 2016 hingga September 2017.
Dalam mendapatkan kredit ini, Sunprima, yang merupakan anggota Grup Columbia menjaminkan piutang konsumen fiktif.
Baca: Defisit Transaksi Berjalan di uartal III 2018 Masih Akan Tetap Tinggi
Selain Panin, ada 13 bank lain yang dirugikan atas modus yang sama oleh Sunprima. Sementara lantaran piutang fiktif, kredit yang diterima kemudian dinikmati oleh para pemegang saham.
Sementara atas perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada tiga direksi Sunprima. Mereka adalah Direktur Utama Donni Satria; Direktur Operasional Andi Pawelloi; dan Direktur Keuangan Rudi Asnawi.
Sementara selain ketiga direktur, turut pula dijadikan tersangka adalah Manajer Akuntansi berinisial CDS, dan Asisten Manajer Keuangan AS.
Sekadar informasi, Sunprima kini juga tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Nilai tagihan dalam PKPU ini terbilang besar yaitu Rp4,09 triliun. Perinciannya ada 5 kreditur konkuren (tanpa jaminan) dengan tagihan Rp 338 juta, 350 kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp3,95 triliun.
Sementara rincian kreditur separatisnya adalah, 14 kreditur berasal dari perbankan dengan tagihan senilai Rp 2,22 triliun, dan 336 pemegang MTN dengan tagihan senilai Rp Rp 1,85 triliun.
Sebanyak 14 bank pemegang tagihan dalam PKPU Sunprima adalah: Bank Mandiri dengan tagihan Rp 1,4 triliun, Bank Woori Saudara Rp 16 miliar, Bank Capital Rp 30 miliar, Bank Sinarmas Rp 9 miliar, Bank J-Trust Rp 55 miliar, Bank Internasional Nobu Rp 33 miliar, Bank BJB Rp 25 miliar, Bank Nusa Parahyangan Rp 46 miliar, Bank China Trust Rp 50 miliar, Bank Ganesha Rp 77 miliar, Bank Resona Perdania Rp 74 miliar, Bank Victoria Rp 55 miliar, Bank BCA Rp 210 miliar, dan Bank Panin 141 miliar.