Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Jaksa KPK, Novanto: Pak Fayakhun Pelitnya Bukan Main

"Pak Fayakhun pelitnya bukan main.‎ Tapi saya tidak pernah minta uang," ucap Setya Novanto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ditanya Jaksa KPK, Novanto: Pak Fayakhun Pelitnya Bukan Main
Warta Kota/Henry Lopulalan
SAKSI KORUPSI E-KTP - Mantan Ketua DPR Setya Novanto saat mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018). Setya Novanto menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. (Wartakota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Golkar, Setya Novanto hadir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/9/2018) sore.

Kali ini, Setya Novanto menjadi saksi untuk terdakwa anggota DPR dari fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi di kasus dugaan suap proyek pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla.

Baca: Andi Narogong Biasa Minta Irvanto Atur Waktu untuk Bertemu Setya Novanto

Dalam persidangan, jaksa KPK sempat bertanya ke Setya Novanto soal apakah mengetahui terdakwa membagikan uang ke para ketua wilayah agar satu suara memilih Setya Novanto sebagai Ketua Umum Golkar di Munaslub Bali.

"‎Saudara tahu untuk menyatukan suara bulat di Munaslub Bali (Setya Novanto terpilih menjadi Ketum Golkar) harus bagi-bagi uang ke Ketua golkar Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Pulau Seribu dan Jakarta Selatan," kata Jaksa.

‎Merespon itu, ‎tiba-tiba Setya Novanto menyebut terdakwa Fayakhun adalah orang yang pelit. Alhasil seluruh pengunjung sidang tertawa lepas.

"Pak Fayakhun pelitnya bukan main.‎ Tapi saya tidak pernah minta uang," ucap Setya Novanto.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Fayakhun Andriadi menerima uang suap sebesar 911.480 Dollar Amerika Serikat.‎ Uang tersebut diterima Fayakhun dari ‎Dirut PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, suami artis Inneke Koesherawati.

Uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun ‎dapat mengalokasikan atau memploting penambahan anggaran pada Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone, tahun anggaran 2016.

Baca: Yenny Wahid Bakal Duet dengan Erick Thohir Menangkan Jokowi-Maruf Amin

Atas perbuatannya, Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan, Fayakhun mengaku memberikan uang 500 ribu dollar Singapura ke Setya Novanto melalui Irvanto. Diduga uang itu merupakan bagian dari fee pengawalan proyek di bakamla yang didapatkan Fayakhun dari Fahmi Dharmawansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas