Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dana Bansos, Kejagung Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Alex Noerdin

Kejaksaan Agung telah menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, pada hari ini,

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Dana Bansos, Kejagung Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Alex Noerdin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Alex Noerdin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, pada hari ini, Rabu (26/9/2018).

Diketahui, Alex akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengatakan jadwal pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB.

"Hari ini sudah kami jadwalkan pemeriksaan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan pukul 09.00 WIB," ujar Warih, Rabu (26/9/2018).

Akan tetapi, Warih belum bisa memastikan apakah Alex akan memenuhi panggilan ketiganya ini.

Alex sendiri diketahui sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebelumnya. Sehingga kali ini dilakukan pemanggilan untuk yang ketiga kalinya.

"Kita lihat saja nanti hadir atau tidak," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, ia berharap Alex dapat kooperatif dan memenuhi panggilan hari ini. Sebab, keterangan Alex diyakini penting bagi kepentingan penyidikan perkara korupsi kasus ini.

"Saya berharap dia kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (20/9) silam.

Pada pemanggilan pertama yakni tanggal 13 September 2018, Alex tidak hadir atau mangkir dengan alasan tengah dinas di luar negeri.

Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laonna Toning dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, Ikhwanuddin.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Jampidsus menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut.

Pada awalnya APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp 1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp 2,1 triliun. Kemudian, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas