Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKB Tak Akan Minta Presiden Jokowi Jadikan Hari Santri sebagai Libur Nasional

Dirinya mengatakan, dukungan dan peran serta pemerintah daerah maupun pusat dalam peringatan HSN sudah dirasa lebih dari cukup.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PKB Tak Akan Minta Presiden Jokowi Jadikan Hari Santri sebagai Libur Nasional
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Konferensi pers di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB Jazuli Fawaid menyebut tak akan menuntut peringatan Hari Santri Nasional sebagai tanggal merah atau hari libur nasional kepada Presiden Jokowi.

Dirinya mengatakan, dukungan dan peran serta pemerintah daerah maupun pusat dalam peringatan HSN sudah dirasa lebih dari cukup.

Ketimbang meminta menjadikan hari libur nasional.

"Kita belum meminta sebagai hari libur, tapi kita meminta Pemda daerah untuk mensupport. Nanti kebanyakan hari liburnya," papar Jazuli di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Baca: Santriwati Pondok Pesantren Al Mursyidul Amin Gambut Temukan Bayi di Sekitar Ponpes

Dia juga menerangkan bahwa pihaknya masih belum mendapat aspirasi dari pesantren yang meminta untuk dijadikan salah satu hari libur nasional.

"Kita juga belum mendapat aspirasi kepada pesantren-pesantren. Tapi cukup mensupport kegiatan hari santri oleh pemerintah," imbuhnya.

Jazuli mewakili DPP PKB juga memberikan ucapan terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

BERITA TERKAIT

Berkat penetapan tersebut, para santri bisa memperingati hari mereka sendiri.

"Tentu kami berterima kasih kepada pak Jokowi yan menetapkan 22 Oktober sebagai hari santri, untuk itu kita bisa melaksanakan hari santri," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas