BNN Minta Inpres P4GN Segera Diimplementasikan di Kementerian Hingga Parpol
"Termasuk kemarin kami sampaikan di Dirjen lapas P4GN ini bisa dilaksanakan di kementerian-lembaga,” jelas Heru di Gedung BNN
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN), Heru Winarko meminta Inpres nomor 6 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) segera diimpelementasikan.
"Termasuk kemarin kami sampaikan di Dirjen lapas P4GN ini bisa dilaksanakan di kementerian-lembaga,” jelas Heru di Gedung BNN, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Baca: BNN Musnahkan Sabu Seberat 73,5 Kg Milik Mantan Anggota DPRD Langkat
Tak cuma instansi pemerintah di tingkat pusat, Heru juga berharap partai politik ikut serta menjalan Inpres yang baru di teken Presiden Jokowi pada bulan Agustus itu.
Terlebih, kata Heru, belakangan banyak tokoh politik di daerah yang terjerat kasus narkoba.
"Bagaimana P4GN dimasukkan dalam program-program kerja dari parpol, kementrian lembaga ormas, dan lainnya," ia melanjutkan.
Baca: PDIP Nilai Dukungan Gus Dur Merupakan Bukti Jokowi Pemimpin Jujur
Tidak hanya di dua sektor tersebut, Heru juga berharap sektor swasta juga dapat mengimplementasikan inpres P4GN tersebut.
"Inpres ini tidak hanya berlaku untuk KL (Kementerian-Lembaga) saja, tapi juga semuanya. Swasta, perusahaan, termasuk parpol untuk melaksanakan inpres ini yaitu P4GN," ujar Heru.