BNN Musnahkan Sabu Seberat 73,5 Kg Milik Mantan Anggota DPRD Langkat
BNN mengamankan 4 tersangka yaitu JM,S, RS dan DP yang sedang membawa sabu sebanyak 30 bungkus seberat 31,45 kg dari Malaysia
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 114,74 kilogram dan ekstasi sebanyak 59.895 butir.
Pada kesempatan yang sama BNN juga memusnahkan narkotika jenis yakni AMB Fubinaca seberat 494,6 gram.
Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, barang bukti narkoba yang paling banyak adalah milik Ibrahim Hasan alias Hongkong yang merupakan mantan Anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem.
"Ini pemusnahan ke-11, sabu seberat 114,74 kg, ekstasi sebanyak 59.895 butir, dan AMB FUBINACA seberat 494,6 gram," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko, di kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (27/9/2018).
Kasus pertama pengungkapan yang dilakukan BNN di wilayah Riau pada 4 Agustus lalu.
Saat itu petugas BNN menangkap empat orang tersangka yang sedang membawa sabu sebanyak 30 bungkus dengan berat total 31,45 kilogram.
"BNN mengamankan 4 tersangka yaitu JM,S, RS dan DP yang sedang membawa sabu sebanyak 30 bungkus seberat 31,45 kg dari Malaysia," ujar Heru.
Kasus kedua adalah pengungkapan kasus dengan barang bukti 30 ribu butir ekstasi pada 18 Agustus lalu.
Dalam kasus ini BNN mengamankan empat tersangka yang ditangkap di wilayah Dumai, Riau.
Kemudian kasus ketiga adalah pengungkapan kasus sabu di wilayah Kalimantan Barat Barat pada 19 Agustus lalu.
Dia menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan di kawasan Entikong, Kalimantan Barat, terkait dugaan peredaran narkoba, petugas BNN akhirnya meringkus dua tersangka di jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap tersangka lainnya rumahnya di daerah Pontianak, Kalbar dengan barang bukti sabu seberat 10,11 kilogram,” kata Heru.
Sedangkan kasus keempat adalah pengungkapan kasus sabu di Aceh dengan barang bukti seberat 73,5 kilogram dengan tersangka utama mantan Anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem, Ibrahim Hasan alias Hongkong.
Tim gabungan berhasil mengamankan empat tersangka berinisial yang sedang membawa sabu seberat 73,5 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi dengan menggunakan kapal motor Reni 2 di Perairan Aceh Timur, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh Aceh pada 19 Agustus 2018.
“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka masing-masing atas nama IB alias Hongkong (anggota DPRD Langkat) sebagai pemilik barang, I alias Jampok sebagai kurir darat dan RN alias Naldi sebagai pemilik kapal dan koordinator ABK," ujar Heru.
Dan kasus terakhir merupakan kasus kiriman dari Tiongkok berisi AMB fubinaca.
Kasus ini, berawal dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru pada 3 Agustus 2017 terhadap sebuah paket kiriman dari Tiongkok yang dialamatkan ke sebuah alamat di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Usai dilakukan pemeriksaan paket tersebut berisi narkotika golongan I jenis AMB FUBINACA seberat 499,6 gram.
“Setelah dilakukan upaya controlled delivery, tapi tidak membuahkan hasil sehingga barang tersebut dinyatakan sebagai barang lost and found,” kata Heru.
Dari pemusnahan seluruh barang bukti tersebut, BNN mengklaim berhasil menyelamatkan lebih dari 634 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.