Dilaporkan PSI ke Polisi, Fadli Zon: Saya Enggak Takut
Fadli Zon mengaku tidak takut atas laporan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke polisi soal unggahan video
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengaku tidak takut atas laporan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke polisi soal unggahan video dengan lagu 'Potong Bebek Angsa PKI' di akun Twitter.
"Saya enggak takut sedikit pun," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Fadli menganggap yang dilakukannya tak melanggar UU ITE. Ia juga menilai kata 'PKI' yang ada dalam lirik tersebut tidak melanggar aturan.
"Soal PKI kan PKI jelas itu adalah partai terlarang. Sebagai partai terlarang kewaspadaan terhadap itu harus terus didengungkan, ada TAP MPRS No 25 tahun 1966, ada UU No 27 tahun 1999," ucapnya.
Wakil Ketua DPR RI itu pun meminta hukum tak dijadikan alat politik di masa perhelatan pemilu.
"Yak nanti kita uji ya jangan ini menjadi alat politik," tutur Fadli.
Sebelumnya, politisi PSI, Rian Ernest resmi melaporkan Fadli ke Bareskrim Polri, Selasa (25/9/2018) kemarin.
Fadli dilaporkan dengan dugaan perkara tindak pidana Konflik Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong (hoaks) atas video yang diunggahnya.
Peraturan yang dijeratkan kepada Fadli Zon terdiri dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.