Jaksa KPK Beberkan Kwitansi Belanja Online Istri Zumi Zola
Lanjut jaksa mengkonfirmasi pula uang gratifikasi yang digunakan untuk membayar action figure marvel pada penjual di Singapura.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Zumi Zola, Kamis (27/9/2018) mengungkap kwitansi-kwitansi pembayaran belanja online istri Zumi Zola.
Pembayaran ini dilakukan oleh saksi Asrul Pandapotan, orang kepercayaan Zumi Zola.
Dia melakukan transfer pembayaran sesuai dengan perintah dari Zumi Zola melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam persidangan, jaksa KPK mempertontonkan sejumlah screenshots pesan Zumi Zola pada Asrul untuk membayar tagihan biaya belanja online istrinya.
Baca: Saksi Sebut Asiang Beli Mobil Alphard Rp 1 Miliar untuk Zumi Zola
Arsul pun mengamini hal tersebut.
"Iya perintahnya lewat WhatsApp, saya tinggal transfer sesuai perintah terdakwa. Ada tiga kali transfer, pertama Rp 19 juta, lalu Rp 12 juta dan Rp 4 juta. Untuk beli apa saya tidak tahu," papar Asrul di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lanjut jaksa mengkonfirmasi pula uang gratifikasi yang digunakan untuk membayar action figure marvel pada penjual di Singapura.
"Action figur Marvel beli di Singapura, pesan hari ini dikirim satu tahun kemudian. Itu lama karena buatan tangan. Saya bayar DP Rp 52 juta untuk 17 unit action figur. Harga satuannya sekitar Rp 10 jutaan," ungkap Asrul.
Terakhir Asrul juga mengamini membayar Rp 50 juta ke sebuah toko di Plaza Indonesia untuk biaya jaket yang dibeli oleh Zumi Zola.