Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Lakukan Penipuan, Ahmad Dhani Tak Penuhi Panggilan Polisi

Musisi Ahmad Dhani, Jumat (28/9/2018), dijadwalkan untuk diperiksa di Mapolda Jatim dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diduga Lakukan Penipuan, Ahmad Dhani Tak Penuhi Panggilan Polisi
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam lanjutan sidang ujaran kebencian yang menjeratnya, Senin (24/9/2108). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani, Jumat (28/9/2018), dijadwalkan untuk diperiksa di Mapolda Jatim dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Namun dia tidak hadir dengan alasan belum mendapatkan kuasa hukum untuk mendampinginya saat pemeriksaan.

"Ada surat pemberitahuan yang masuk ke kami dari pihak terlapor, bahwa dia tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini karena belum mendapatkan kuasa hukum," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera. Ahmad Dhani, sambung Barung, berjanji akan menghadiri pemeriksaan pada Senin, 1 Oktober 2018.

Baca: Tak Segera Bayar Utang Rp200 Juta sejak 2016, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi

Panggilan pemeriksaan juga diluncurkan kepada pihak pelapor dalam hal ini Zaini Ilyas, warga Sidoarjo yang melaporkan suami Mulan Jameela itu.

"Undang-undang masih memberi waktu sampai 3 kali panggilan pemeriksaan. Jika tetap tidak hadir akan dijemput paksa," jelasnya.

Pentolan grup Dewa 19 itu dilaporkan karena terlibat utang piutang dengan Zaini Ilyas pelapornya.

Sisa uang yang diutang Ahmad Dhani sebesar Rp 200 juta, hingga kini belum dikembalikan sejak 2016 lalu.

Berita Rekomendasi

Dhani sempat menjanjikan akan mengembalikan dengan cara mengangsur, namun belum juga terealisasi.

Dhani meminjam uang kepada Zaini sebesar Rp 400 juta untuk proyek properti di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Lakukan Penipuan, Ahmad Dhani Tak Penuhi Panggilan Polisi"
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas