Bali Usulkan Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958
Arif memastikan, ke depannya dalam revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 itu akan diatur lebih lanjut sebagaimana UU yang mengatur satuan pemerintahan daerah
Editor: Content Writer
Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Provinsi Bali mendapatkan sejumlah masukan dan aspirasi terkait Program Legislasi (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2019.
Undang-undang (UU) Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu usulan Pemerintah Provinsi Bali, agar dapat direvisi.
“UU Nomor 64 Tahun 1958 merupakan aspirasi lama dari Pemerintah Bali. Nanti akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Arif Wibowo usai memimpin pertemuan Tim Kunspek Baleg DPR RI dengan Gubernur Bali I Wayan Koster beserta jajaran dan civitas akademika di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Jumat (28/9/2018).
Arif memastikan, ke depannya dalam revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 itu akan diatur lebih lanjut sebagaimana UU yang mengatur satuan pemerintahan daerah di Indonesia, baik pemerintah kabupaten, pemerintah kota, maupun pemerintah provinsi, agar lebih sempurna.
Apalagi, menurut Arif, dengan sektor pariwisata yang menjadi unggulan Bali, perlu ada beberapa perubahan variabel penting pada regulasinya, untuk mendukung kekhasan Bali.
“Ada kekhasan yang bisa diatur secara spesifik, melalui UU Nomor 64 Tahun 1958 yang sedianya dilakukan perubahan. Sehingga Bali bisa diatur secara UU tersendiri, yang tentu saja dilakukan pengaturan yang sifatnya spesifik, dan menjadi kekhasan Bali. Namun Bali itu tetap dalam kerangka NKRI, dan tidak bersifat khusus yang berlebihan,” imbuh legislator PDI-Perjuangan itu.
Aspirasi lain yang turut didapatkan Tim Kunspek Baleg adalah perlu adanya revisi pada UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Arif menjelaskan, dalam UU yang sudah existing itu, tidak mengatur sektor pariwisata sebagai salah satu variabel yang dihitung dalam rangka distribusi alokasi dana untuk Provinsi Bali.
“Ini aspirasi yang konkret dan relevan, dan menjadi faktor menentukan dinamika dan kemampuan Bali dalam membiayai daerahnya sendiri dan mengembangkan Bali menjadi satu provinsi yang lebih maju di masa yang akan datang. Sebagian besar aspirasi ini sedang kami tindaklanjuti di dalam RUU yang sudah dibahas di DPR,” tambah legislator daerah pemilihan Jawa Timur itu.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Bali I Wayan Koster berharap revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 dapat masuk menjadi salah satu RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2019.
Menurutnya, UU Nomor 64 Tahun 1958 itu masih mengacu Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, sehingga perlu adanya revisi. Ia pun memastikan pihaknya telah menyiapkan naskah akademik untuk revisi UU itu.
“Naskah akademik sudah selesai, dan diperkirakan akhir November ini selesai. Pada Desember mendatang akan kami ajukan ke Baleg, untuk dimasukkan sebagai Prolegnas 2019. Bali sebagai wilayah yang memiliki kekuatan adat istiadat, saat ini banyak mengalami perubahan. Sehingga dengan adanya revisi UU itu, Bali dapat kembali ke jati dirinya,” kata Wayan.
Hal lain yang diusulkan Wayan adalah revisi UU Nomor 33 Tahun 2004. Menurut Wayan, kendati Bali telah menyumbang penerimaan devisa negara hingga 40 persen, namun dengan adanya regulasi UU Nomor 33 Tahun 2004, pihaknya tidak mendapat alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang sebanding.
Namun hal berbeda dirasakan bagi daerah yang menyumbangkan devisa dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), karena dapat merasakan DBH.
Sementara dalam diskusi terungkap beberapa aspirasi yang disampaikan oleh stakeholder terkait, seperti poin-poin krusial pada RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Perkoperasian, hingga RUU tentang Masyarakat Adat.
Selain itu, beberapa poin juga diusulkan untuk memperkuat revisi UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dan Pesantren diharapkan berpihak pada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), khususnya untuk Bali.
Kunspek ke Bali ini juga diikuti Anggota Baleg DPR RI Mohammad Suryo Alam (F-PG), Saiful Bahri Ruray (F-PG), Didi Irawadi Syamsudin (F-PD), Anwar Rachman (F-PKB), Hamdhani (F-NasDem), dan Rufinus Hotmaulana Hutauruk (F-Hanura).
Hadir dalam pertemuan itu Forkopimda Bali, Kanwil Hukum dan HAM Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, perwakilan Polda Bali, organisasi masyarakat, organisasi profesi, tokoh masyarakat, civitas akademika Universitasa Udayana, Universitas Mahasaraswati, dan Universitas Dwijendra.(*)