Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Akan Tindak Tegas Penjarahan Selain Kebutuhan Bahan Pokok

Ia mengatakan yang termasuk dalam kategori kebutuhan bahan pokok antara lain makanan, minuman dan sandang.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Akan Tindak Tegas Penjarahan Selain Kebutuhan Bahan Pokok
Aksi penjarahan toko, bahkan SPBU di Kota Palu Sulteng oleh warga saat ini menjadi hal yang biasa-biasa saja. (Darul Amri Lobubun) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyatakan akan menindak tegas setiap penjarahan yang dilakukan oleh masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan Polri hanya memberi toleransi dan memaklumi bila yang diambil oleh masyarakat merupakan kebutuhan bahan pokok.

Ia mengatakan yang termasuk dalam kategori kebutuhan bahan pokok antara lain makanan, minuman dan sandang.

"Polri tetap concern bahwa penjarahan dalam tanda petik disebut itu tidak boleh terjadi. Oleh sebab itu kepada masyarakat diimbau klo emang itu kebutuhan pokok kita masih mungkin dalam toleransi, tapi kalau barang-barang lain ini udah kriminal," ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).

Setyo tidak membenarkan adanya penjarahan selain bahan pokok, seperti alat elektronik dan perhiasan.

Karena tindakan itu, disebut jenderal bintang dua itu bertentangan dengan undang-undang.

"Ini ada undang-undangnya. Kami mohon dengan sangat kepada masyarakat jangan melakukan itu karena pelanggaran hukum," katanya.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, ia menyebut Polda Sulteng beserta Polda-Polda tetangga, telah berupaya mengamankan keadaan di Palu, pasca gempa dan tsunami.

"Oleh sebab itu, kami mohon dengan  hormat dan sangat ini menjadi atensi juga dan kami akan mengamankan. Polda Sulteng dengan jajarannya dibantu oleh polda tetangga, Mabes Polri dan polda lain akan siap mengamankan," ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas