Advokat Lucas Baru Sekali Dipanggil Jadi Saksi Langsung Jadi Tersangka, Begini Penjelasan KPK
Pasalnya, Lucas yang baru satu kali diperiksa KPK sebagai saksi langsung naik statusnya menjadi tersangka
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Lucas baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro di PN Jakarta Pusat.
Lucas merupakan mantan advokat Eddy.
Baca: KPK Tetapkan Advokat Lucas Jadi Tersangka Mantan Petinggi Lippo Group
Pasalnya, Lucas yang baru satu kali diperiksa KPK sebagai saksi langsung naik statusnya menjadi tersangka.
"Kalau saya bilang bukan percepatan, bahkan KPK lambat, ini kasus sudah 2 tahun, larinya kan sudah dua tahun," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).
"Ya kalau unsur 21-nya ketemu kita harus cepat, itu saja nggak ada pertimbangan lain. Kan 21-nya kami yakin dia menghalang-halangi. Kami sesuai KUHAP," imbuhnya.
Sejalan dengan Saut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan bahwa memang tidak ada percepatan mengenai penetapan tersangka Lucas.
Menurutnya, penyidikan terhadap Lucas dilakukan kalau sudah ada bukti permulaan yang cukup.
Baca: Akhiri Uji Coba, Program OK Otrip Resmi Jadi Primadona Baru Transportasi Ibu Kota
Kemudian penyidik sudah membahas bukti permulaan yang cukup sehingga Lucas diduga sebagai pelaku pasal 21 sudah terpenuhi.
"Ketika ada bukti permulaan yang cukup dan fakta sudah ditelusuri oleh tim, tentu tidak ada alasan untuk memperlambat itu sehingga proses penyidikannya dilakukan," ungkap Febri.