Hakim Cecar Aziz Syamsuddin: Pernah Terima Uang e-KTP ?
"Saya sampai sekarang di komisi III, tidak tahu soal proyek e-KTP dan tidak pernah menerima sesuatu dari e-KTP," ucap Aziz.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin hadir menjadi saksi dalam sidang korupsi e-KTP untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka, Selasa (2/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, Aziz sempat ditanya hakim mengetahui soal proyek e-KTP termasuk pernah menerima sesuatu dari proyek e-KTP tersebut.
Baca: Ungkap Kondisi Masyarakat Lapar Setelah Gempa, Istri Pasha Ungu Tak Ingin Tinggalkan Kota Palu
Merespon pertanyaan hakim, Aziz menjelaskan dia menjadi anggota DPR RI sejak 2009 sampai saat ini.
Selama itu pula, dia selalu ditempatkan di Komisi III.
"Saya sampai sekarang di komisi III, tidak tahu soal proyek e-KTP dan tidak pernah menerima sesuatu dari e-KTP," ucap Aziz.
Lebih lanjut soal pertanyaannya dengan terdakwa Irvanto, Aziz mengaku kenal dengan Irvanto sebagai pengurus Golkar dan keponakan dari Setya Novanto.
Baca: Beredar Video Hilda Vitria Mengaku Pilih Cowok Jelek tapi Kaya Saat Dulu Dihipnotis Uya Kuya
"Irvanto kan pengurus Golkar, kalau tidak salah Wabendum (Wakil Bendahara umum). Dia saudara dengan Setya Novanto. Sejak tahun 2004 saya masuk DPD, kalau ketemu Pak Setya Novanto, ada dia (Irvanto)," ungkap Aziz.
Hakim pun menanyakan apakah Aziz mengetahui soal Irvanto yang membayar Rp 5 miliar untuk Rapimnas di Bogor, Jawa Barat.
Mendengar pertanyaan tersebut, Aziz menjawab tidak tahu.
Baca: KPU Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Menjadikan Bencana Sebagai Komoditas Politik
Sebelum bersaksi di Pengadilan Tipikor, Aziz pernah pula dipanggil KPK untuk penyidikan Irvanto di perkara korupsi e-KTP pada 6 Juni 2018 silam.
Diketahui Irvanto yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera didakwa turut serta melakukan korupsu proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung.
Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP untuk sejumlah pihak.
Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.