Pendaftar CPNS 2018 Harus Unggah Dua Foto Berbeda di Portal sscn,bkn.go.id, Ini Perbedaanya
Sejak dibuka pada 26 September lalu, proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 masih berlangsung.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Sejak dibuka pada 26 September lalu, proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 masih berlangsung.
Saat melakukan proses pendaftaran 2018, kamu disarankan tidak terburu dan berhati-hati.
Pendaftaran CPNS 2018 diintegrasikan melalui satu portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.
Dengan demikian, tidak ada pendaftaran yang dilakukan secara mandiri oleh suatu instansi.
Baca: Akses Sscn.bkn.go.id saat Daftar CPNS 2018 Sering Gagal? Gunakan Browser ini Agar Lancar
Setiap pelamar wajib mempunyai akun SSCN sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, sehingga harus mengakses portal tersebut.
Pelamar diwajibkan mengisi biodata yang tersedia dengan benar dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
Salah satu data yang wajib adalah foto diri.
Nantinya, ketika melakukan proses pendaftaran secara online, pelamar setidaknya mengunggah dua foto, yaitu foto formal serta swafoto memegang KTP dan kartu informasi akun SSCN.
Berikut penjelasan mengenai dua foto yang mesti diunggah oleh pelamar:
1. Foto berlatar merah
Foto ini diunggah ketika pelamar akan melakukan pendaftaran akun SSCN.
Dalam portal SSCN, disebutkan, foto formal yang diunggah berlatar belakang merah dengan posisi potret dan rasionya 3:4.
Ukuran foto maksimal 200kb, dengan tipe file .jpeg atau .jpg. Ini contoh fotonya:
2. Swafoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun