Pendaftaran Akun Media Sosial ke KPU Dapat Cegah Kampanye Hitam
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta peserta pemilu 2019 mendaftarkan akun media sosial untuk berkampanye.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta peserta pemilu 2019 mendaftarkan akun media sosial untuk berkampanye.
Komisi II DPR RI dan KPU RI menyepakati untuk membatasi media sosial peserta Pemilu 2019, baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden 2019, hanya boleh memiliki 10 akun medsos.
Pengamat media sosial, Galang Prayogo, menilai tepat langkah yang dilakukan pemerintah dan penyelenggara pemilu itu.
Baca: Ratna Sarumpaet Dikabarkan Dipukuli, Habiburokhman Cek Langsung ke Kediaman Ratna
Sebab, dia memprediksi hoaks akan merajalela selama Pilpres 2019.
"Semua setuju hoaks menjadi musuh bersama, tetapi tidak ada langkah konkret mencegah itu semua. Kalau setiap persoalan dibiarkan menjadi fenomena yang meluas," ujar ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI) itu, saat dihubungi, Selasa (2/10/2018).
Sejauh ini, dia menilai, media sosial masih menjadi persoalan mendasar.
Baca: Aziz Syamsuddin, Rita Widyasari, hingga Fayakhun Bersaksi dalam Sidang Keponakan Setya Novanto
Dia melihat, pemerintah masih sering abai dengan fenomena yang belakangan sudah ketahui menjadi sumber permasalahan dan kerap lambat menanganinya.
Dia menyinggung penanganan situs hoaks yang menimpa Sandiaga Uno.
Menurut dia, dari peristiwa itu, kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika menangkal situs hoaks belum efisien.
Baca: Inggris Kirimkan Tenaga Ahli dan Dana Bantuan Rp 38,5 Miliar untuk Gempa Sulteng
Apalagi, belakangan terjadi peristiwa peretasan 50 juta akun Facebook via fitur ‘View As’.
Dia mendesak agar Menteri Rudiantara segera meminta penjelasan kepada Facebook mengenai daftar akun diretas.
"Jangan lupa, saat ini Indonesia memasuki tahun politik. Bisa saja akun-akun itu digunakan oknum tak bertanggung jawab untuk kepentingan kampanye hitam," kata dia.
Untuk itu, dia meminta, Kemenkominfo proaktif. Selain itu, pemerintah harus meningkatkan kewaspadaan. Apabila pemerintah tidak proaktif menganalisa kemungkinan buruk yang akan terjadi dan mencari solusi dari itu semua, tentu kekacauan media sosial akan menjadi sebuah keniscayaan.
"Situs yang jelas-jelas berisi konten negatif sangat lambat ditutup. Persoalan yang ada di depan mata saja lambat, bagaimana nasib pencegahannya?” tambahnya.
Sebelumnya, KPU RI meminta peserta pemilu melaporkan akun media sosial yang akan digunakan selama kampanye. Bawaslu dan KPU akan memantau akun-akun resmi yang telah didaftarkan.
KPU dan Bawaslu memantau akun tersebut dari konten-konten yang tidak sesuai dengan aturan kampanye.
Nantinya, dua lembaga penyelenggara pemilu itu akan menyaring akun-akun palsu yang bertebaran di media sosial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.