Wapres JK Sebut Penjarahan di Lokasi Bencana Termasuk Tindak Kriminal
"Ya pastilah kalau ambil barang tanpa hak, dimana pun, tentu tindak kriminal," ujar Kalla.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tindakan penjarahan oleh sejumlah oknum di lokasi bencana gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah termasuk tindak kriminal.
"Ya pastilah kalau ambil barang tanpa hak, dimana pun, tentu tindak kriminal," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).
Ia mengatakan, kejadian yang sempat disoroti oleh media internasional tersebut, berlangsung karena kondisi yang mendesak saat itu.
Baca: Ditunjuk sebagai Komandan Penanganan Dampak Bencana di Sulteng, Ini Tanggapan Wapres JK
Namun, dengan alasan apapun penjarahan tidak dapat dibenarkan.
"Ya pasti tidak boleh dong, masa boleh menjarah. Enggak, enggak boleh, apa pun," tegas dia.
Kalla berharap, kejadian tersebut tidak terjadi kembali, dengan dikerahkannya personel keamanan yang lebih banyak.
"Waktu itu mungkin keamanan belum banyak. Sekarang sudah hampir 3.000 polisi dan tentara dikirim ke situ untuk menjaga ketertiban dan keamanan," jelasnya.
Sebelumnya dikabarkan, telah terjadi sejumlah aksi penjarahan di lokasi bencana Kota Palu, Sulawesi Tengah. Para oknum mengambil barang-barang elektronik, bahkan membobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM).