Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eni dan Idrus Marham Minta Uang ke Kotjo untuk Munaslub Golkar

disebut uang senilai Rp4 miliar diduga turut digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eni dan Idrus Marham Minta Uang ke Kotjo untuk Munaslub Golkar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (12/9/2018). Eni Maulani Saragih menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pemegang saham Blackgols Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo didakwa menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar.

Dalam surat dakwaan, disebut uang senilai Rp4 miliar diduga turut digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Ronald Ferdinand menyebut Eni memberitahu Plt Ketum Golkar Idrus Marham bahwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd akan memberikan uang kepadanya.

"Eni menyampaikan akan mendapatkan fee dari terdakwa untuk mengawal proyek PLTU Riau-1‎. Pada tanggal 25 November 2017, Eni atas sepengetahuan Idrus mengirimkan pesan singkat WA yang pada pokoknya meminta uang sejumlah 400 ribu dollar Singapura kepada terdakwa,” kata jaksa Ronald Ferdinan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).

Eni dan Idrus lalu datang menemui Kotjo di kantornya di Graha BIP, Jakarta pada 15 Desember 2017. Di pertemuan itu, kata jaksa, Kotjo membenarkan adanya fee sebesar 2,5 persen yang akan diberikan kepada Eni jika proyek PLTU Riau-1 terlaksana.

“Eni selaku bendahara Munaslub Golkar, meminta uang kepada terdakwa dengan alasan untuk digunakan sebagai pembiayaan pelaksanaan Munaslub Golkar. Guna meyakinkan terdakwa, Idrus mengatakan, "Tolong dibantu ya.” Hal itu disanggupi terdakwa,” katanya.

Kotjo lalu menyanggupi permintaan Eni dan Idrus. Lanjut Kotjo memerintahkan sekretaris pribadinya, Audrey Ratna Justianti untuk memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp4 miliar kepada Eni.

Berita Rekomendasi

“Pada tanggal 18 Desember 2017 sejumlah Rp2 miliar dan tanggal 14 Maret 2018 senilai Rp 2 miliar,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya ‎terdakwa Kotjo diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas