Eni dan Idrus Marham Minta Uang ke Kotjo untuk Munaslub Golkar
disebut uang senilai Rp4 miliar diduga turut digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
![Eni dan Idrus Marham Minta Uang ke Kotjo untuk Munaslub Golkar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemeriksaan-lanjutan-eni-maulani_20180912_172626.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemegang saham Blackgols Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo didakwa menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar.
Dalam surat dakwaan, disebut uang senilai Rp4 miliar diduga turut digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Ronald Ferdinand menyebut Eni memberitahu Plt Ketum Golkar Idrus Marham bahwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd akan memberikan uang kepadanya.
"Eni menyampaikan akan mendapatkan fee dari terdakwa untuk mengawal proyek PLTU Riau-1. Pada tanggal 25 November 2017, Eni atas sepengetahuan Idrus mengirimkan pesan singkat WA yang pada pokoknya meminta uang sejumlah 400 ribu dollar Singapura kepada terdakwa,” kata jaksa Ronald Ferdinan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).
Eni dan Idrus lalu datang menemui Kotjo di kantornya di Graha BIP, Jakarta pada 15 Desember 2017. Di pertemuan itu, kata jaksa, Kotjo membenarkan adanya fee sebesar 2,5 persen yang akan diberikan kepada Eni jika proyek PLTU Riau-1 terlaksana.
“Eni selaku bendahara Munaslub Golkar, meminta uang kepada terdakwa dengan alasan untuk digunakan sebagai pembiayaan pelaksanaan Munaslub Golkar. Guna meyakinkan terdakwa, Idrus mengatakan, "Tolong dibantu ya.” Hal itu disanggupi terdakwa,” katanya.
Kotjo lalu menyanggupi permintaan Eni dan Idrus. Lanjut Kotjo memerintahkan sekretaris pribadinya, Audrey Ratna Justianti untuk memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp4 miliar kepada Eni.
“Pada tanggal 18 Desember 2017 sejumlah Rp2 miliar dan tanggal 14 Maret 2018 senilai Rp 2 miliar,” ucap jaksa.
Atas perbuatannya terdakwa Kotjo diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.