KPK Amankan Walikota Serta Uang Rp 120 Juta Dalam OTT di Pasuruan
Dalam penindakan tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti uang, dan barang bukti perbankan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
![KPK Amankan Walikota Serta Uang Rp 120 Juta Dalam OTT di Pasuruan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/salah-satu-ruangan-di-lingkungan-pemerintahan-kota_20181004_111122.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Pasuruan, Jawa Timur.
Kali ini OTT KPK menyasar pada Walikota Pasuruan, Setiyono.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Pasuruan itu diamankan bersama lima orang lainnya.
"Kami konfirmasi ada kegiatan tim penindakan di daerah Jawa Timur, khususnya Pasuruan. Ini tindak lanjut dari informasi yang kami terima sebelumnya bahwa akan ada transaksi yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta di sana," kata Febri, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
"Ada kepala daerah, pejabat setempat dan pihak swasta yang sedang dimintakan keterangan lebih lanjut," katanya.
Dalam penindakan tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti uang, dan barang bukti perbankan.
"Tim telah menghitung uang yang ditemukan dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan di Pasuruan. Tim mengamankan uang setidaknya Rp 120 juta," ungkap Febri.
Febri menerangkan, uang tersebut diduga sebagai bagian dari komitmen fee terkait sebuah proyek di Pasuruan.
Namun, Febri belum bisa menerangkan lebih jauh perihal proyek tersebut.
"Selengkapnya akan diumumkan saat konferensi pers. Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan di kantor kepolisian terdekat," katanya.
Berikutnya, lanjut Febri, KPK akan mempertimbangkan untuk membawa pihak-pihak yang relevan dan dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut ke kantor KPK di Jakarta.
Mereka yang ditangkap KPK itu saat ini masih berstatus saksi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum mereka yang terjerat OTT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.