Meresahkan Rakyat Indonesia, 3 Pelaku Penyebar Hoaks Terancam Hukum Pidana
Berita bohong atau hoaks sedang merebak bak wabah di Indonesia melalui berbagai media. 3 pelaku penyebar hoaks di indonesia terancam hukum pidana.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Berita bohong atau hoaks sedang merebak bak wabah di Indonesia melalui berbagai media.
Mudah menyebarnya hoaks di Indonesia membuat pemerintah memita masyarakat untuk waspada dan cermat dalam memilih berita.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyebar hoaks.
Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian Indonesia telah menangkap beberapa tersangka penyebar hoaks.
Salah satunya adalah kasus hoaks bencana gempa yang disebarkan oleh seorang ibu rumah tangga di Sidoarjo.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, mengatakan bahwa hoaks yang tersebar dapat meresahkan masyarakat.
Selain meresahkan masyrakat, hoaks juga terlihat tidak baik atau elok untuk adab ketimuran bangsa Indonesia.
Dikutip Grid.ID dari berbagai sumber, berikut fakta terbaru mengenai hoaksyang tersebar beberapa minggu terakhir:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.