Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OTT di Kantor Pajak Pratama Ambon, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

LMB diduga bersama-sama beberapa pegawai KPP Pratama Ambon menerima hadiah/janji dari swasta terkait wajib pajak pribadi/orang tahun 2016

Editor: Choirul Arifin
zoom-in OTT di Kantor Pajak Pratama Ambon, KPK Tetapkan Tiga Tersangka
KOMPAS IMAGES
Gedung Kantor Pelayanan Pratama Ambon. 

Laporan Reporter Kontan, Muhammad Afandi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala dan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif membenarkan hal bahwa OTT telah dilakukan oleh tim KPK pada Rabu (3/10/2018).

“KPK mengamankan 5 orang yakni LMB Kepala KPP Pratama Ambon, SR Supervisor pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon, AL swasta CV AT dan dua orang pegawai pajak KPP Ambon,” sebut Laode saat konferensi pers, di Gedung KPK, Kamis (4/10/2018).

Laode menyebutkan, LMB diduga bersama-sama beberapa pegawai KPP Pratama Ambon menerima hadiah/janji dari swasta terkait wajib pajak pribadi/orang tahun 2016 senilai berkisar antara Rp 1,7 miliar hinggar Rp 2,4 miliar.

LMB selaku Kepala KPP Ambon diberi tugas dari KPP pusat untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 wajib pajak di wilayah ambon karena indikasi mencurigakan. Salah satunya wajib pajak perorangan atas nama AL.

“Berdasarkan komunikasi SR dan AL yang diperintahkan oleh LMB disepakati 1.037 M,” terang Laode. 

Dalam kesepakatan tersebut pemberian uang dilakukan bertahap, yakni Rp 20 juta diberikan pada 4 September 2018, kemudian Rp 100 juta pada 2 Oktober 2018.  

Baca: Bos Amazon Duduki Peringkat Pertama Daftar Orang Terkaya Versi Forbes

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya ada perjanjian pemberian Rp 200 juta. Namun sebelumnya LMB juga telah menerima pemberian lain dari AL sebesar Rp 550 juta pada 10 Agustus 2018.

Dalam kasus ini, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan. Pun KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni pihak pemberi AL (swasta) dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Penerima LMB Kepala KPP Pratama Ambon dijerat pasal 12 huruf a atau 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Serta SR terkena pasal 12 a atau 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas