Advokat Pengawal Konstitusi Laporkan Prabowo Subianto ke Polisi
Calon presiden, Prabowo Subianto, dilaporkan oleh sejumlah pengacara yang tergabung dalam Advokat Pengawal Konstitusi ke Bareskrim Polri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden, Prabowo Subianto, dilaporkan oleh sejumlah pengacara yang tergabung dalam Advokat Pengawal Konstitusi ke Bareskrim Polri.
Ketua Umum Partai Gerindra tersebut dilaporkan setelah diduga ikut menyebarkan berita bohong mengenai penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.
Dilansir TribunVideo dari Tribunnews, selain Prabowo, Wakil Ketua Partai Gerindra, Fadli Zon, juga ikut dilaporkan terkait perkara yang sama.
Baca: 3 PSK Terciduk Aparat Gabungan Beroperasi di Pasar Sapi Desa Sugihan Tuban
"Yang pertama saya kira saudara Prabowo dan Fadli Zon, karena yang sementara kami rasa yang rajin ngomong dua orang ini yang kami tangkap," ujar anggota Advokat Pengawal Konstitusi, Saor Siagian, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2018).
Meski dalam konferensi yang digelar, Ratna telah mengaku berbohong ke semua pihak termasuk Prabowo dan Fadli Zon.
Namun menurut Saor, polisi harus mengusut keterlibatan pihak lain dalam menyebarkan kebohongan ini termasuk Prabowo.
Dilansir dari Kompas, Fadli Zon menanggapi laporan ke pihak kepolisian terhadapnya.
Fadli Zon membantah bahwa dirinya ikut menyebarkan hoaks mengenai kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Baca: Prabowo Diminta Mundur dari Capres, Rachland Nashidik: Lalu Jokowi 2 Periode Tanpa Bertanding?
Menurutnya yang ia lakukan hanyalah respons aktif dari cerita Ratna Sarumpaet yang mengaku dianiaya.
Terlebih saat itu Ratna masih tercatat dalam struktur Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo-Sandiaga.
"Saya tidak merasa (ikut menyebarkan hoax) bahwa ada pengaduan seperti itu biasa saja kok, dari mana menyebarkannya. Kita kalau ada begitu respons kita langsung merupakan respons aktif ya, apalagi ini seorang ibu 70 tahun, mengaku dianiaya masa kami tidak melakukan apa-apa. Kemudian kita bilang itu ada penganiayaan," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Fadli juga menilai laporan terhadapnya salah alamat.
Sebab, pihaknya hanya merespons pengakuan Ratna secara positif.
Fadli tak mampu mengidentifikasi apakah Ratna Sarumpaet benar-benar dianiaya.
Namun Fadli dan Prabowo Subianto sudah menyarankan Ratna membuat visum serta melapor ke polisi.
"Kami juga sarankan untuk dilaporkan ke polisi dan juga harus ada visum. Begitu. Saya kira di sini jelas, duduk persoalannya. Cuma kita memang sangat menyayangkan, menyesalkan dan ini sebuah hal yang luar bisa terjadi," kata Fadli.
Atas hal tersebutlah, Fadli menampik bahwa dirinya ikut menyebarkan hoaks mengenai kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Simak video di atas.(Tribun-Video.com/Alfin Wahyu Yulianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fadli Zon: Saya Tidak Merasa Ikut Menyebarkan Hoaks"