Atiqah Belum Bisa Jenguk Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya
Argo menjelaskan, setiap tersangka baru bisa dijenguk keluarga bila sudah resmi ditahan. Dalam pemeriksaan kasus ini, Ratna hanya boleh didampingi...
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian belum bisa memberi izin kepada pihak keluarga untuk menjenguk tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, alasan keluarga belum diperbolehkan menjenguk Ratna Sarumpaet karena masih proses pemeriksaan belum selesai.
Baca: Polisi Masih Tunggu Kehadiran Amien Rais di Mapolda Metro Jaya
"Belum, kan masih tersangka, masih dalam pemeriksaan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Argo menjelaskan, setiap tersangka baru bisa dijenguk keluarga bila sudah resmi ditahan. Dalam pemeriksaan kasus ini, Ratna hanya boleh didampingi pengacara.
"Kalau ditengok kan kalau sudah jadi tahanan. Itu harus dipahami," jelas Argo.
Ratna diketahui memiliki empat orang anak yakni Mohamad Iqbal, Fathom Saulina, Ibrahim, dan Atiqah Hasiholan yang berprofesi sebagai artis.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap tadi malam di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diamankan sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.