Dilaporkan ke MKD DPR, Kata Fadli Zon Salah Alamat
Fadli mengatakan tidak ada pelanggaran etika yang ia lakukan dengan ikut menyuarakan adanya penganiayaan terhadap Ratna
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menilai salah alamat bila ia dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) karena kasus kebohongan Ratna Sarumpaet. Menurutnya ia hanya menjadi korban kebohongan Ratna.
"Ya saya kira itu salah alamat. Mereka tidak mempelajari dengan dalam," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (5/10/2018).
Fadli mengatakan sebagai anggota DPR, ia pasti menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Bahkan menurutnya anggota DPR wajib merespon aduan masyarakat.
"Malah itu menurut saya menjalankan konstitusi mejalankan UU," katanya.
Fadli mengatakan tidak ada pelanggaran etika yang ia lakukan dengan ikut menyuarakan adanya penganiayaan terhadap Ratna sebelum kemudian diketahui sebagai rekayasa.
Seharusnya menurut Fadli yang diusut adalah mereka yang memproduksi kebohongan tersebut.
"Bahwasanya kemudian itu jadi bohong, sesuai pengakuannya, ya kita ditipu berarti. Kita yang dibohongi. Itu yang harus diselidiki. Jadi enggak ada pelanggaran etika-etika. Kita harus melakukan, kalau ada masyarakat melapor ya kita harus terima laporan itu dan kemudian malah harus ditelusuri. Tapi penyelidikan bukan ranah kita," katanya.
Sebelumnya, dampak dari kebohongan Ratna sarumpaet masih terus berlanjut, empat wakil Ketua D DPR dilaporkan oleh jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kamis, (4/10/2018).Mereka yang dilaporkan yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam, dan Mardani Ali Sera.
Keempat anggota dewan tersebut dinilai menyebarkan kebohongan publik. Sementara untuk Fadli juga dinilai telah merendahkan martabat kepolisian.
"Karena pada tanggal 2 Oktober kemarin, dia menyatakan percuma mereka membuat laporan polisi padahal waktu itu Ratna Sarumpaet belum menyatakan bahwa dia berbohong. Sehingga tidak seharusnya dia merendahkan martabat kepolisian dengan menyatakan percuma membuat laporan. Dua hal itu yang kami laporkan," kata Presiden Japri, Sidik usai menyerahkan laporan ke MKD.
Menurut Sidik kebohongan publik yang diduga dilakukan empat anggota dewan tersebut berbahaya bagi demokrasi. Oleh karena itu ia melaporkannya kepada MKD untuk menindak ke empat anggota dewan tersebut.
"Demokrasi kita akan tercederai kalau hukum ini tidak ditegakkan," katanya.
Sidik mengatakan pihaknya sebenarnya tidak mau melaporkan ke empat anggota dewan tersebut. Pasalnya saat ini Indonesia sedang bersedih karena bencana di Palu-Donggala, Sulawesi Tengah.
"Kita awalnya engga mau melaporkan mereka, karena kita semua sedang bersedih. Tapi kalau hukum tidak ditegakkan dan ini tidak dilaporkan, kami melihat dampaknya akan lebih luas," katanya.
Pelaporan tersebut menurut Sidik merujuk pada pasal 122A undang-undang nomor 2 tahun 2018 dan pasal 147 undang-undang nomor 17/2014. Ia berharap MKD dapat menjatuhkan sanski bagi ke empat anggota dewan tersebut.